POS UN 2018 untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK

POS UN 2018 untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK - Pada postingan ini saya akan berbagi POS UN 2018 (tahun pelajaran 2017/2018) jenjang SMP/MTs/SMA/MA/SMK yang bisa Anda unduh secara gratis.

BSNP telah menerbitkan POS UN terbaru 2018 jenjang SMP/MTS, SMA/MA, SMK melalui Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017. Prosedur Operasional Standar (POS UN SMP MTS SMA MA SMK 2018) ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

Sesuai pasal 1 Peraturan BSNP tentang POS UN Tahun 2018 untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK dinyatakan bahwa POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional

  1. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi  Kristen (SMPTK)
  2. Sekolah Menengah  Pertama Luar Biasa (SMPLB)
  3. Sekolah Menengah  Pertama Terbuka  (SMPT)
  4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)
  5. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
  6. Sekolah Menengah  Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
  7. Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)
  8. Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT)
  9. Satuan  Pendidikan Kerja  Sama (SPK)
  10. Program  Paket  B/Wustha, dan Program  Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018

Berikut ini Persyaratan Peserta Ujian Nasional sesuai POS UN 2018 Jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK

1.  Persyaratan umum peserta UN

a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
b. Peserta didik  memiliki  laporan lengkap penilaian hasil belajar pada  suatu  jenjang pendidikan  di  satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.

Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai  kewenangannya dapat  menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/atau  perkembangan pendidikan di daerah.

2.  Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal

a. Peserta didik  terdaftar  pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK.

b. Peserta didik  SMK/MAK  Program 4 (empat)  tahun yang  telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.

c. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan  sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih  rendah. Penerbitan ijazah yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pelajaran untuk peserta program SKS.

d. Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A  dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.

3. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan

a. Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin.

b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran  untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada
setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang  telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.

c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada  masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan.

d. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau  surat keterangan lain yang setara,  atau berpenghargaan sama  dengan ijazah dari satuan pendidikan  yang setingkat lebih rendah dengan  minimum  usia ijazah 3 (tiga) tahun.

e. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang belum terakreditasi dapat  mengikuti UN pada satuan pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi yang ditetapkan  oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

4. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)

a. Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin dari Dinas Pendidikan yang berwenang.

b. Peserta didik memiliki laporan hasil belajar lengkap dari pendidik dan/atau satuan pendidikan.

c. Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan  sesuai dengan kewenangannya.

Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal  atau  satuan pendidikan nonformal pada jenjang
tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.

5. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan di  Luar Negeri

a. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan  izin  dan
memiliki  laporan  kegiatan tutorial dari lembaga pendidikan nonformal.

b. Peserta didik telah mengikuti proses  pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.

c. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau  surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari  satuan pendidikan yang setingkat  lebih  rendah dengan minimum  usia ijazah 3 (tiga) tahun.

d.  Peserta didik memiliki bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian  hasil  belajar
yang  sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga  penyelenggara pendidikan nonformal dan  diserahkan  pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.

Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan
pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal diserahkan pada saat mendaftar  menjadi  peserta UN Pendidikan Kesetaraan  kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait.

Dibawah ini merupakan salah satau contoh gambar Jadwal/Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 sesuai POS UN 2018 untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK


Selengkapnya, silahkan Anda unduh POS UN Tahun 2018 jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK pada tautan berikut;

POS UN 2018 SMP/MTs, SMA/MA, SMK.PDF, UNDUH FILE

Demikian POS UN SMP/MTs, SMA/MA, SMK Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »