Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

Download KMA 184 Tahun 2019 Panduan Kurikulum Madrasah

 

Perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan dan tuntutan dunia global hams diantisipasi dan direspon oleh dunia pendidikan. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta komunikasi membawa perubahan yang besar dalam pola dan gaya hidup umat manusia.

Diperkirakan perubahan itu akan terus berjalan maju dan menuntut perubahan dalam cara pandang, cara bersikap dan bertindak masyarakat termasuk generasi penerus bangsa ini.

Kurikulum madrasah hams bisa mengantisipasi perubahan itu dan merespon tuntutan zaman yang selalu berubah. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab diarahkan untuk menyiapkan peserta didik madrasah mampu beradaptasi dengan perubahan sehingga lulusannya kompatibel dengan tuntutan zamannya dalam membangun peradaban bangsa. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah secara bertahap diarahkan untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kompetensi memahami prinsip-prinsip agama Islam, baik terkait dengan akidah akhlak, syariah dan perkembangan budaya Islam, sehingga memungkinkan peserta didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait hubungan dengan Allah SWT maupun sesama manusia dan alam semesta.

Pemahaman keagamaan tersebut terinternalisasi dalam diri peserta didik, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan ini. Selain itu, peserta didik diharapkan mampu mengekspresikan pemahaman agamanya dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis, multipaham keagamaan dan kompleksitas kehidupan secara bertanggungjawab, toleran dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sedangkan KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.

KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 akan diterapkan secara bertahap pada jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun Pelajaran 2020/2021.

Kepada semua pihak, para pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan diharapkan memberikan respon positif dan dinamis untuk secara bersama-sama, bahu membahu dan bergotong royong mengimplementasikan dengan baik dan benar, sehingga tujuan diterbitkannya KMA ini dapat membawa perubahan pendidikan madrasah lebih bermutu.

Demikian kami sampaikan, semoga Allah SWT meridhai semua langkah kita, memberikan ma'unah dalam implementasi untuk mengantarkan peserta didik madrasah menjadi manusia yang berkah dan manfaat bagiagama, nusa dan bangsa.

Download KMA  KMA Nomor 184 Tahun 2019 DISINI

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun pelajaran 2019/2020

Dalam kegiatan pembelajaran di suatu lembaga pendidikan tentunya perlu pedoman dalam pelaksanaan kegiatan di lembaga pendidikan berupa Kalender Pendidikan untuk tingkat RA, MI, MTs dan MA dan pada tahun Pelajaran 2019/2020 Dirjen Pendis Kemenag kembali merilis kalender pendidikan Seperti tahun-tahun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan Surat Keputusan terkait dengan Kalender Pendidikan Madrasah. Kalender Pendidikan ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kemenag hingga satuan pendidikan madrasah dalam menyusun kaldik sesuai dengan daerah masing-masing.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah tahun Pelajaran 2019/2020. Biasanya, SK Dirjen tentang kaldik ini kemudian akan disusul dengan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan oleh masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama se Indonesia. SK Dirjen tentang Kaldik Madrasah Tahun 2019/2020 bersama dengan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan dari masing-masing provinsi ini lah yang kemudian menjadi dasar penyusunan kalender pendidikan di setiap satuan pendidikan baik Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah.


Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020, pokok-pokok kegiatan dalam satu tahun pelajaran 2019/2020 yang terdiri dari dua semester dan uraiannya sebagai berikut :

1. Kegiatan - kegiatan pada semester ganjil Tahun pelajaran 2019/2020.


2. Kegiatan - kegiatan pada semester genap Tahun pelajaran 2019/2020.


Untuk membuat kalender pendidikan untuk tahun pelajaran 2019/2020 Madrasah mengikuti aturan dari setiap Kabupaten Kota.

Untuk lebih jelasnya Penyampaian Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 BISA DOWNLOUD DISINI

Inilah Penempatan Peserta PPG Madrasah Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2019

Pelaksanaan pretes PPG Dalam Jabatan yang sudah dilaksanakan kurang lebih satu bulan yang lalu itu banyak sekali dari guru yang antusias ikut dalam tahapan pelaksanaan sebelum terpih menjadi peserta PPG tahun 2019.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag yang telah melaksanakan seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan tahun 2019 dengan jumlah peserta seleksi akademik PPG dalam jabatan mencapai 138.234 guru.

Pada PPG dalam jabatan tahun 2019 ini Kemenag hanya menyediakan 6.800 kuota, terbagi dalam 6.000 guru mata pelajaran agama dan 800 guru mata pelajaran umum.
Setelah proses pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2019 ini dan setelah proses penetapan peserta dari hasil pretes yang sudah di seleksi dan hasilnya sudah di umumkan di akun masing - masing agar setiap PTK yang lolos bisa mengetahui secara pasti apakah lolos atau tidak.

Dengan disampaikannya informasi daftar penempatan peserta PPG Madrasah dalam jabatan yang dimana informasi ini dapat dilihat di akun  SIMPATIKA masing - masing PTK yang terpilih. Dengan demikian LPTK penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Dalam Jabatan terkait agar memproses PPG tersebut sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah diberlakukan.

Adapun kuota dari masing - masing LPTK bisa DI DOWNLOUD DISINI

Cara Cetak S37a di Layanan Simpatika

Cara Mudah Cetak Undanga  Ujian Pretes PPG Kemenag 219 (S37a Simpatika), mungkin cara ini sudah bapak ibu lakukan pada saat seleksi PPG Kemenag tahun 2018 lalu, karena saat postingan ini ditulis diakun simpatika belum muncul undangannya, tetapi admin berusaha untuk mempostingan Cara Mudah Cetak Undanga  Ujian Pretes PPG Kemenag 2019 (S37a Simpatika) ini akan merfresh pengetahuan kita dalam mencetak Undanga  Ujian Pretes PPG Kemenag 2019 (S37a Simpatika).

Pertama anda login aeperti biasa di https://simpatika.kemenag.go.id/
Cara Mudah Cetak Undanga  Ujian Pretes PPG Kemenag 219 (S37a Simpatika)

Selanjutnya klik PTK
Cara Mudah Cetak Undanga  Ujian Pretes PPG Kemenag 219 (S37a Simpatika)
Kalau belum menerima jadwal maka akan muncul seperti gambar berikut ini, silahkan abaikan dulu dn selalu pantau akun simpatika anda dan tunggu untuk mendapatkan jadwal

Kalau sudah mendapatkan jadwal maka akan muncul seperti gambar berikut
Cara Mudah Cetak Undanga  Ujian Pretes PPG Kemenag 219 (S37a Simpatika)

Klik Lihat Jadwal muncul seperti gambar dibawah ini


Selanjutnya klik Cetak surat dan silahkan lihat detail jadwal, lokasi dan waktunya

Demikianlah Cara Mudah Cetak Undanga  Ujian Pretes PPG Kemenag 2019 (S37a Simpatika), untuk diingat jika bapak ibu sudah lulus ujian pretes PPG Kemenag 2019 tidak otomatis bisa ikut PPG Kemenag 2019 karena terbentur dengan kuota peserta PPG pada tahun 2019. dan jangan lupa untuk bisa lulus pretes PPG Kemenag 2019 

Cara Mudah Mengerjakan Ajuan PPG 2019 di SIMPATIKA

Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA.

Untuk tahun 2019 pendaftaran PPG melalui SIMPATIKA berlangsung pada tanggal 10 – 28 April 2019,

Berikut syarat agar Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA :
  • Memiliki NUPTK
  • Memiliki Ijazah D4/S1
  • Memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
  • Berusia Maksimal 58 Tahun
  • Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
  • Berikut langkah singkat ajuan PPG oleh Guru :
  • Login menggunakan akun Guru melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ 
  • Pada halaman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, selanjutnya klik tombol Ajukan PPG.  

Namun jika prayarat tidak terpenuhi, maka pada laman menu PPG dalam Jabatan akan informasi detil syarat yang belum terpenuhi tersebut. 
  • Jika syarat terpenuhi, setelah Anda klik tombol Ajukan PPG, isikan data ijazah Anda pada kotak dialog yang muncul. Pastikan Anda juga mengunggah scan ijazah Anda. Jika telah sesuai, klik Benar & Lanjut. 
  • Jika Universitias/Perguruan Tinggi Anda tidak ada dalam daftar, maka pilih “Tidak ditemukan“, lalu isikan nama perguruan Universitas/Perguruan Tinggi Anda sesuai dengan yang ada di ijazah. Begitu juga jika nama prodi tidak ada dalam daftar, maka pilih “Tidak ditemukan“, lalu isikan nama Prodi yang sesuai (perhatikan gambar).
  • Selanjutnya isikan data ajuan Anda. Pastikan data ajuan Anda linier (Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan), jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.
  • Cek kesesuaian data yang telah Anda isikan pada laman konfirmasi, jika masih terdapat data yang salah klik tombol Edit Kembali untuk memperbaiki data, namun jika telah sesuai klik Simpan.
  • Selanjutnya klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog yang muncul.

Ajuan PPG Anda Telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL setempat dan tetap pantau pada login SIMPATIKA anda. Berikut contoh surat ajuan PPG tersebut.

Cara Menaikkan Kelas Siswa di Emis Madrasah TP 2018/2019


Cara Menaikkan Kelas Siswa di Emis Madrasah TP 2018/2019 – Pendataan emis pada tahun 2018/2019 sudah bias dikerjakan pada web emis madrasah. Sebelumnya perlu anda ketahui terlebih dahulu bahwa web emis madrasah sekarang hanya satu alamat web saja yaitu pada alamat : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/

Sedangkan alamat web emis madrasah yang sesuai jenjang kini sudah tidak digunakan lagi. Jad bagi anda yang belum mengetahuinya, saat ini anda sudah tahu web emis madrasah. Hal ini memang terlihat sepele banyak yang berkata bahwa web emis masih belum bisa diakses tetapi sebenarnya sudah satu minggu lalu web emis dapat dibuka.

Mengapa banyak yang berkata web emis madrasah belum bisa dibuka ? 

Sebab mereka masih menggunakan web emis madrasah yang sesuai jenjang. Pantas saja tidak bisa diakses lantaran sudah tidak tersedia lagi.

Kembali ke pendataan emis tentang Cara Menaikkan Kelas Siswa di Emis Madrasah Terbaru. Bapak Ibu Operator Madrasah salah satu hal penting yang harus anda kerjakan adalah menaikkan siswa tahun lalu ke kondisi kelas siswa pada tahun ini. Secara keadaan sistem kelas siswa tahun lalu memang sudah naik ke kelas jejang selanjutnya, tetapi terdapat rombel yang masih utuh sesuai rombel pada jenjang selajutnya.

Umumnya kebanyakan madrasah ketika naik kelas kelompok rombel diacak kembali. Sehingga rombel pada kelas sebelumnya tidak sama dengan rombel ketika sudah naik kelas. Contohnya Andre pada tahun 2017/2018 dia di kelas 7 Rombel A nah Si Andre dinyatakan naik kelas kemudian dia pada tahun 2018/2019 di kelas 8 Rombel C.

Dikarenakan di web emis madrasah hanya kelas yang otomatis naik maka anda perlu mengubah rombel sesuai keadaan. Tetapi bagi madrasah yang tidak melakukan pergantian rombel maka tidak perlu mengubah rombelnya lagi.

Nah Bapak Ibu operator pada kali ini kami akan memberikan tutorial lengkap tentang bagaimana Cara Menaikkan Kelas Siswa di Emis Madrasah.

Secara otomatis jika anda menaikkan kelas maka anda juga harus menentukan rombelnya.  Baiklah berikut ini adalaha tutorial Cara Menaikkan Kelas Siswa di Emis Madrasah Terbaru :

1. Buka web pendataan emis madrasah http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/
2. Login menggunakan akun masing – masing, tunggu hingga berhasil login
3. Klik Menu Kesiswaan
4. Klik Menu Siswa Aktif

5. Ceklis/Centang pada siswa yang akan diubah kelas/rombel nya (maksimal 10 siswa)

6. Lihat menu pada bagian atas seperti gambar dibawah ini

7. Klik dan Tentukan kelas nya dan Klik dan Tentukan Rombelnya

8. Pastikan sudah sesuai kelas dan rombelnya
9. Klik Ubah Kelas dan Rombel
10. Tunggu hingga proses selesai
11. Selesai

Untuk mengecek apakah siswa tersebut sudah berganti kelas dan rombel, anda dapat menggunakan cara berikut ini :

1. Copy/ketik nama siswa pada kolom pencarian
2. Klik tombol/ikon kaca pembesar

3. Tunggu hingga hasil pencarian selesai
4. Cek Kelas dan Rombelnya, Jika sudah sesuai maka proses menaikkan dan mengganti rombel sukses

Sangat mudah dan gampang sekali untuk dipraktekkan dan tentunya mudah diingat. Umumnya yang menjadi permsalahan adalah lambannya web emis madrasah ketika memproses data jadi anda diharuskan untuk ekstra sabar menghadapi web emis madrasah. Jika terjadi error silahkan refresh atau tekan tombol F5 pada keyboard lakukan sampai berhasil.

Baiklah Bapak Ibu Operator, kami rasa pembahasan tentang Cara Menaikkan Kelas Siswa di Emis Madrasah Terbaru dan menentukan rombel pada siswa di emis cukup sampai disini. Semoga apa yang kami bagikan ini dapat bermanfaat bagi anda.

[LAYANAN SIMPATIKA] Fitur Baru Simpatika, Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS untuk RA,MI,MTS,MA


Berikut kriteria guru madrasah yang dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS
  1. Guru bukan PNS/guru non PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  2. Belum lulus sertifikasi guru
  3. Memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) binaan Kementerin Agama
  5. Memenuhi Kualifikasi Akdemik S-1 atau D-IV
  6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari kementerian agama
  7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemneterian Agama
  8. Belum memasuki usia pensiun
  9. Tidak terikat sebagai guru tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
  10. Tidak merangkap jabatan di lembaga ekskutif, yudikatif, atau legislatif
Bagi PTK yang memenuhi syarat, silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS melalui akun Simpatika masing-masing :
Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah

Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah

Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 
  • Pada laman Ajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik tombol AJUKAN.  

  • Pada kotak dialog, harap lengkapi formulir isian data rekening bank yang telah disediakan. Jika telah sesuai klik SIMPAN
Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah
Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah
  • Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS.  Anda Telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan tersebut dan serahkan Surat Ajuan beserta lampiran dokumen pendukung kepada Kantor Kemenag Kota/Kab setempat untuk diverifikasi. Berikut contoh hasil cetak surat ajuan tersebut. 
Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah
  • Untuk memeriksa kembali data ajuan Anda, silakan klik tombol Periksa Ajuan.  
klik-periksa-ajuan
  • Sistem akan menampilkan kotak dialog informasi data ajuan Anda, klik tombol Cetak Ulang Ajuan untuk mencetak ulang surat ajuan Anda.
Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah
  • Sedangkan untuk memperbaiki data ajuan, silakan batalkan dahulu ajuan Anda (selama belum disetujui oleh admin Kemenag Kota/Kab), pada laman Ajuan Tunjangan Insentif, klik tombol Batalkan Ajuan dan ulangi ke-5 diatas dengan mengisikan data yang sesuai. 
Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah
  • Silakan tunggu persetujuan / proses verifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. Berikut contoh status ajuan PTK yang telah diverifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. 
Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah
  • Bagi PTK bukan PNS yang belum memenui syarat ajuan intensif GBPNS, saat akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS, sistem akan memberikan informasi syarat ajuan yang belum terpenuhi seperti pada gambar dibawah ini :

Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah



Cara Cepat Menampilkan Tombol Logout Simpatika yang Hilang

Cara cepat menampilkan tombol logout Simpatika yang hilang, akhir-akhir ini banyak ditanyakan oleh PTK maupun admin madrasah. Ini lantaran tombol logout, tiba-tiba hilang dan tidak muncul. Sehingga ketika seorang PTK hendak keluar dari aplikasi simpatika atau berganti akun PTK lain menjadi kesulitan.

Permasalahan terkait hilangnya tombol logout simpatika ini bukan kali pertama. Beberapa tahun silam, menurut pengamatan admin Ayo Madrasah, masalah serupa pernah terjadi. Dan sebenarnya cara untuk menampilkan kembali tombol logout yang menghilang dari dasbor simpatika tersebut sangat mudah. Meski demikian jika tidak mengetahui pun dapat menjadi masalah yang sangat menjengkelkan. Apalagi bagi admin madrasah yang harus mengerjakan beberapa akun PTK sekaligus.

Terkait dengan hal tersebut, admin ayomadrasah kembali membagikan tips dan trik untuk menampilkan tombol logout simpatika yang menghilang tersebut.

Sebagaimana pengalaman admin ayomadrasah, sedikitnya ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memunculkan tombol logout atau untuk logout dari akun simpatika meskipun tombol tersebut tidak tampil.
Menampilkan Tombol Logout Simpatika yang Hilang


1. Trik Pertama Menampilkan Tombol Logout


Cara pertama dan sangat mudah untuk memunculkan kembali tombol logout yang menghilang dari dasbor simpatika adalah sebagai berikut:
  1. Klik ikon "Profil Sekolah" (gambar gedung dalam lingkaran di pojok kanan atas)
  2. Akan terbuka halaman "Siap Online Madrasah".
  3. Lihat di pojok kanan atas, tombol logout sudah muncul di samping foto profil PTK
  4. Jika masih belum keluar refres halaman atau tekan tombol F5 pada keyboard
Menampilkan Tombol Logout Simpatika yang Hilang

Baca Juga:

2. Trik Kedua Langsung Logout


Selain dengan menggunakan cara pertama di atas, Saat tombol logout hilang dari dasbor simpatika kita masih bisa logout dengan cara mengetikkan url berikut: https://paspor.siap-online.com/cas/logout di browser.

Dengan mengetikkan url tersebut kita akan otomatios logout dari akun simpatika dan terbuka halaman login simpatika. 

Sehingga ketika ingin berpindah dari satu akun PTK ke akun PTK lainnya, kita bisa mengetikkan url https://paspor.siap-online.com/cas/logout sehingga muncul halaman login kemudian tinggal mengisi kolom user ID dan password PTK lainnya yang hendak kita buka.

Menampilkan Tombol Logout Simpatika yang Hilang

Cara menampilkan tombol logout simpatika yang hilang ini memang sekedar tips dan trik sederhana dan remeh. Namun semoga tetap memberikan manfaat kepada rekan-rekan PTK dan Admin Madrasah dalam melakukan verval simpatika.

Aturan Terbaru Terkait Penerbitan SKAKPT (S36c/d)

Mengakomodir kondisi terkini terkait dengan proses verval Simpatika Semester Gasal Tahun Pelajaran 2018/2019, Simpatika mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan penerbitan SKAKPT. Aturan tersebut dipublikasi melalui fanspage resmi Simpatika pada 1 September 2018 pagi.

SKAKPT (Surat Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan), disebut juga S36c/d adalah implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2018 yang diharapkan dapat menyederhanakan proses pemberkasan TPG Madrasah.

Sesuai namanya, SKAKPT diperuntukkan bagi guru-guru madrasah bersertifikat pendidik sebagai persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Semula, SKAKPT diterbitkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Contohnya, SKAKPT bulan Juni diterbitkan pada tanggal 1 Agustus. Kecuali untuk bulan-bulan awal semester, akan dilakukan generate untuk dua atau tiga bulan sekaligus.

Pada periode verval Semester Gasal Tahun Pelajaran 2018/2019, SKAKPT bulan Juli dan Agustus 2018 direncanakan akan diterbitkan sekaligus pada tanggal 1 September 2018. Sedangkan untuk bulan-bulan setelahnya akan diterbitkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya.

Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada para PTK dan Kepala Madrasah agar dapat menyelesaikan tahapan-tahapan sebelumnya sebagai prasyarat terbitnya SKAKPT (S36c/d). Sebagaimana yang telah diketahui, agar dapat diterbitkan SKAKPT, seorang PTK harus sudah disetujui ajuan SKBK-nya (terbit S29e) untuk setiap semesternya. Padahal untuk dapat diterbitkan S29e harus melalui serangkai tahapan yang cukup panjang yang melibatkan PTK tersebut, kepala madrasah, dan operator kabupaten/kota.

Tahapan-tahapan yang dilalui agar S29e dapat diajukan dan disetujui setidaknya meliputi pengelolan siswa dan rombel kelas, pengisian jadwal mengajar guru, ajuan keaktifan kolektif (S25), dan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). Baca: 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK dan 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika.

Aturan Penerbitan SKAKPT

Selain itu, penerbitan SKAKPT juga membutuhkan isian Absensi Guru (S35) yang harus diselesaikan setiap bulannya. Baca: Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir dan Awal Bulan

Panjangnya tahapan prasyarat SKAKPT ini membuat penerbitan SKAKPT di awal semester dijadwalkan pada awal bulan ketiga (September dan Maret), untuk dua bulan terawal sekaligus sedangkanuntuk bulan-bulan setelahnya dilaksanakan setiap awal bulan berikutnya (SKAKPT September diterbitkan di awal bulan Oktober, SKAKPT bulan Oktober di awal bulan November, dan seterusnya).

Namun ternyata aturan terkait penerbitan SKAKPT ini masih membuat 'kelimpungan' PTK. Terbukti, sampai berakhirnya bulan Agustus masih banyak PTK yang belum bisa menuntaskan tahapan-tahapan tersebut.

Untuk itu, Admin Simpatika Pusat, akhirnya membuat aturan baru terkait penerbitan SKAKPT. Aturan terbaru ini diumumkan melalui fanspage resmi Simpatika sebagai berikut.



1. Aturan Penerbitan SKAKPT Khusus Bulan Juli dan Agustus 2018


Mengingat panjangnya tahapan dan proses yang harus ditempuh untuk menyelesaikan hingga terbitnya S29e (sebagai syarat utama terbitnya SKAKPT), Admin Simpatika memberikan aturan khusus sebagai berikut.

1. Harap untuk dilakukan penyelesaian SKBK hingga akhir September ini.

Bagi PTK yang belum disetujui SKBK (S29e)-nya, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan ajuan SKBK hingga tanggal 29 September 2018. Sila selesaikan tahapan-tahapan yang diperlukan untuk mengajukan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).

2. Penerbitan SKAKPT untuk bulan Juli & Agustus akan dilakukan pada setiap hari Rabu & Sabtu di bulan September (hingga 29 September). 

Khusus SKAKPT bulan Juli dan Agustus akan diterbitkan setiap hari Rabu dan Sabtu selama bulan September ini. Artinya, bagi PTK yang telah memenuhi persyaratan (termasuk S29e) akan diterbitkan SKAKPT pada hari Rabu, 5 September 2018. Bagi yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya dan dilakukan penerbitan pada Sabtu, 8 September.

Namun jika pada tanggal 8 September masih belum menyelesaikan persyaratan akan diberi kesempatan lagi dan dilakukan penerbitan pada Rabu, 12 September. Begitu seterusnya hingga kesempatan terakhir, pada hari Sabtu, 29 September 2018.

Jika sampai dengan 29 September belum juga terselesaikan maka SKAKPT bulan Juli dan Agustus dapat diterbitkan. Penyelesaian persyaratan setelah tanggal tersebut hanya akan diterbitkan SKAKPT bulan September.

3. Absensi bulan Juli & Agustus masih bisa dilakukan perubahan pada bulan September.

Selama bulan September dibuka kesempatan untuk mengisi dan mengedit absensi guru bulan Juli dan Agustus. Hal ini untuk mengakomodir terjadinya bug sistem yang sempat terjadi pada fitur Absensi Elektronik Simpatika yang membuat beberapa PTK tidak dapat mengisi absensi dengan benar.

Selama bulan September di sini tentunya sampai dengan sebelum tanggal 29 September. Karena pada tanggal 29 Septemebr merupakan kesempatan terakhir untuk menerbitkan SKAKPT Juli dan Agustus. Setelah SKAKPT terbit tentunya absensi tidak akan bisa diedit ulang.

2. Aturan Penerbitan SKAKPT Bulan Berikutnya


Untuk SKAKPT bulan September dan seterusnya, aturannya sudah berbeda. Sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari fanspage Simpatika, aturan terbaru penerbitan SKAKPT adalah sebagai berikut.

4. Untuk setelah September, penerbitan SKAKPT akan dilakukan setiap tanggal 7 untuk bulan sebelumnya. Contoh SKAKPT bulan September akan diterbitkan tanggal 7 Oktober, SKAKPT bulan Oktober akan diterbitkan tanggal 7 November, dst. Tidak berlaku lagi perapelan penerbitan SKAKPT bulan-bulan sebelumnya.

Semula SKAKPT diterbitkan setiap tanggal 1. Namun kini berdasar aturan baru tersebut SKAKPT bulan September dan berikutnya akan diterbitkan setiap tanggal 7 bulan berikutnya. Ini berarti SKAKPT bulan September akan diterbitkan pada tanggal 7 Oktober, SKAKPT bulan Oktober akan diterbitkan pada tanggal 7 November dan seterusnya.

Penerbitan ini tidak lagi memberlakukan generate (perapelan). Sehingga seperti diuraikan di atas, jika sampai dengan 29 September 2018 SKAKPT bulan Juli dan Agustus tidak diterbitkan (karena syarat tidak terpenuhi) dan pada bulan 6 Oktober PTK bisa menyelesaikan persyaratan, maka pada tanggal 7 Oktober hanya akan diterbitkan SKAKPT bulan September saja, sedang SKAKPT bulan Juli dan Agustus tetap tidak diterbitkan.

5. Pada tanggal 1-6 pada setiap bulannya masih dibuka untuk perubahan absensi bulan sebelumnya.

Berdasar aturan sebelumnya, pengisian absensi guru harus sudah tuntas pada hari terakhir setiap bulannya. Isian pada akhir bulan ini otomatis akan tertera dalam SKAKPT yang diterbitkan pada bulan berikutnya.

Namun berdasarkan aturan terbaru, Kepala Madrasah diberikan tambahan waktu seminggu untuk menuntaskan absensi guru di setiap bulannya. Kepala Madrasah masih dapat mengisi dan mengedit absensi guru pada tanggal 1-6 bulan berikutnya, tepat sehari sebelum SKAKPT diterbitkan.

Baca juga:



Pemberlakukan aturan terbaru terkait dengan penerbitan SKAKPT ini merupakan 'angin segar' bagi PTK, Operator Madrasah, maupun Kepala Madrasah dalam melakukan verval Simpatika.

2 Cara Reset Password Simpatika yang Lupa

Lupa password adalah hal yang wajar dan manusiawi. Termasuk lupa password untuk login ke akun Simpatika. Jangan khawatir, ketika seorang PTK lupa akan sandi atau password akun Simpatikanya, maka paling tidak tersedia dua cara reset password simpatika yang bisa dilakukan.

Sebagaimana diketahui, setiap PTK memiliki akun simpatika masing-masing. Ini karena pada dasarnya, tahapan-tahapan verval simpatika menjadi tanggung jawab masing-masing PTK. Sehingga yang harus mengerjakanpun masing-masing PTK yang bersangkutan. Namun proses verval tersebut tentu akan terkendala ketika seorang PTK melupakan password atau sandi untuk login ke akunnya. Karena tanpa sandi yang benar, tentu tidak akan bisa masuk ke akun PTK.

Apa yang harus dilakukan ketika seorang PTK lupa password akun simpatika?

Ada dua cara untuk melakukan reset password (mengembalikan password) yang lupa. Pertama adalah dengan melakukan reset mandiri dengan syarat akun simpatika tersebut telah didaftarkan dengan menggunakan email alternatif.

Cara kedua adalah dengan meminta kepada Kepala Madrasah atau Admin Madrasah untuk melakukan reset password.

Reset Password Simpatika

Kedua cara tersebut akan kita ulas di bawah ini.

Baca Juga: Jika Lupa Password Login EMIS Online

1. Reset Password Secara Mandiri


Reset password secara mandiri hanya bisa dilakukan jika sebelumnya akun simpatika milik PTK tersebut telah didaftarkan email alternatif. Maksudnya, PTK tersebut dapat melakukan login dengan menggunakan email (semacam email GMail, Yahoo, Hotmail, dll.), selain menggunakan NUPTK/PegID.

Kelebihan lainnya, selain dapat mereset password yang lupa, password yang baru pun dapat dibuat sesuai keinginan (bebas) PTK. Password tersebut dapat dibuat dengan menggunakan kalimat atau kombinasi huruf dan angka yang mudah diingat. Sehingga ke depannya, resiko lupa password kembali akan lebih kecil.

Cara reset password Simpatika secara mandiri adalah sebagai berikut:

  1. Buka halaman login Simpatika
  2. Pada halaman login, klik tulisan "Lupa Password"
  3. Muncul halaman "Lupa Password Anda?"
  4. Isikan email alternatif dan masukkan kode captcha pada kolom yang tersedia.
  5. Klik "Kirim"
  6. Sistem Simpatika akan mengirimkan tautan dan kode untuk mereset password ke email yang ditulis tadi. Buka dan periksa email Anda.
  7. Buka email dari SIAP dengan subjek Permintaan Password SIAP
  8. Klik tautan yang disertakan dalam email
  9. Muncul halaman "Lupa Password"
  10. Isikan password yang ingin digunakan pada kolom Password Baru dan Ulangi Password
  11. Jika sudah, klik Kirim
  12. Reset Password berhasil.
Selengkapnya tentang proses reset password simpatika dengan cara mandiri ini silakan simak video tutorial yang ada di akhir artikel ini.

2. Minta Reset Kepala Madrasah / Admin


Cara kedua jika lupa password akun simpatika adalah dengan meminta reset password pada Kepala Madrasah atau Admin Madrasah. Cara kedua ini bisa dilakukan bagi akun simpatika yang telah didaftarkan dengan email alternatif maupun yang tanpa email alternatif (hanya bisa login dengan userID NUPTK/PegID saja).

Setelah melaporkan kepada Kepala Madrasah atau Admin Madrasah, mereka akan melakukan reset password melalui akun madrasah. Caranya adalah:
  1. Kepala Madrasah atau Operator Madrasah login ke akun madrasah simpatika
  2. Setelah masuk, klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  3. Klik submenu "Direktori PTK"
  4. Klik submenu "Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan"
  5. Setelah tampil daftar PTK di madrasah tersebut, cara PTK yang lupa password.
  6. Klik segitiga terbalik di ujung kanan nama PTK tersebut
  7. Pilih menu "Atur Ulang Password"
  8. Saat muncul notifikasi konfirmasi, klik "Ya"
  9. Muncul Surat Pemberitahuan Reset Password yang berisi UserID, Nama PTK, dan Password Baru.
  10. Cetak surat tersebut atau catat Password yang tertera dan serahkan kepada PTK yang lupa password tadi
  11. PTK menggunakan password baru tersebut untuk login ke akunnya
Password yang didapatkan dalam proses ini berupa empat digit kombinasi huruf dan angka yang kadang sulit untuk diingat. Karena itu ada baiknya, setelah berhasil login, PTK melakukan perubahan password sehingga password akan lebih muda diingat.

Tahapan-tahapan mereset password tersebut dapat disimak di video tutorial di bawah ini.

3. Video Tutorial Reset Password


Proses dan tahapan melakukan reset password dengan dua cara di atas dapat disimak dalam video tutorial berikut ini. Termasuk bagaimana cara merubah password yang didapatkan menjadi password yang lebih mudah diingat sehingga meminimalisir kemungkinan lupa password di masa depan.


Dengan mengetahui cara reset password simpatika yang lupa ini sekarang PTK tidak perlu terlalu gusar jika mengalami lupa kata sandi (password). Karena tersedia beberapa cara untuk mereset password yang kesemuanya, ternyata, amat mudah. Meski demikian, menggunakan password yang kuat dan rahasia harus tetap diutamakan untuk menghindari penyalahgunaan akun simpatika.

Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir dan Awal Bulan

Ada beberapa hal yang wajib dilakukan oleh PTK dan Kepala Madrasah atau Operator Madrasah setiap akhir dan awal bulan di layanan Simpatika. Hal ini seiring dengan penerapan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah melalui layanan Simpatika. Pekerjaan PTK dan Kepala Madrasah atau Operator yang semula hanya dilakukan persemester, kini ada beberapa hal yang harus dilakukan setiap bulan, tepatnya setiap akhir dan awal bulan.

Kelalaian oleh PTK dan Kepala Madrasah atau Operator Simpatika pada hal ini bisa berakibat fatal. Yakni, tidak layaknya seorang guru dalam mendapatkan tunjangan profesi guru.

Yang pertama adalah pengecekan Absensi Guru (S35) yang harus dilakukan di setiap akhir bulan yang dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Kedua adalah mengecek dan mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) atau S36d.

Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Bulan

1. Pengisian dan Cetak Absensi Guru (S35)


Absensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah yang ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, datang terlambat, ataukah alpa tidak hadir.

Ribet kedengarannya.

Tapi jangan khawatir. Sistem akan secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melakukan perubahan (mengedit) jika terdapat guru yang tidak hadir entah dengan ijin, atau karena sakit dan alpa. (UPDATE: Mulai 1 Agustus 2018, sistem secara default mengisi absensi guru dengan "Alpa/Tidak Hadir").

Enaknya lagi, pengeditan tidak harus dilakukan pada hari "H" alias dapat dilakukan hingga akhir bulan untuk hari-hari dalam bulan tersebut.

Sehingga untuk melakukan pengisian dan pengecekan absensi guru, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah cukup, paling tidak, melakukannya di akhir setiap bulan. Melakukan pengeditan hanya pada guru-guru yang tidak hadir pada hari-hari tertentu.

Pada akhir bulan juga, seorang Kepala Madrasah atau Operator Madrasah dapat melakukan pencetakan S35 atau Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru. Form S35 ini biasanya dibutuhkan sebagai salah satu berkas syarat pencairan tunjangan profesi guru. Jumlah ketidakhadiran seorang guru dalam absensi guru ini secara otomatis akan terisi di form S36d (SKAKPT).

Cetak Absensi Guru (S35)

Menu Absensi Guru dapat diakses dengan cara:

  1. Kepala Madrasah atau Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "Madrasah"
  3. Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  4. Klik submenu "Absensi"
  5. Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
  6. Untuk memilih hari dan tanggal yang diinginkan klik tombol panah kanan dan kiri atau gambar kalender
  7. Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yang bersangkutan.
  8. Untuk mencetak S35, klik tombol "Cetak S35"

Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan pengisian dan pencetakan Absensi Guru (S35), antara lain:

  1. Kepala Madrasah atau Operator sebelumnya harus melakukan pengesetan Hari Libur Rutin di madrasah dalam setiap minggunya. Apakah libur di hari Ahad ataukah di hari Jumat. Pengaturan dilakukan dengan mengklik tanda roda bergerigi di pojok kanan atas laman Absensi Guru.
  2. Sistem hanya mengenal hari libur rutinan (hari Ahad atau Jumat) dan tidak mengenal adanya hari libur nasional dan keagamaan atau libur lainnya sesuai dengan kalender pendidikan. Karena itu, meski libur (contoh selama libur kenaikan kelas), absensi guru tetap diisi masuk.
  3. Pengeditan kehadiran bulan sebelumnya memang dapat dilakukan dan merubah jumlah kehadiran di S35 yang dicetak tetapi isian ketidakhadiran di SKAKPT (S36) otomatis berdasarkan kondisi di akhir bulan. Sehingga seumpama kondisi 31 Juli 2018 jumlah ketidakhadiran seorang guru pada bulan Juli berjumlah 3 hari kemudian pada tanggal 4 Agustus Kepala Madrasah melakukan pengeditan absensi sehingga jumlah kehadiran guru tersebut di bulan Juli menjadi 1 hari, maka rekap absensi pada S35 akan berubah menjadi tidak hadir 1 hari tetapi jumlah ketidakhadiran dalam S36d (SKAKPT) tetap 3 hari.
  4. Pencetakan S35 (Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru) dapat dilakukan di setiap akhir bulan atau setelahnya dan dapat dicetak berulang kali.

Sebuah kiriman dibagikan oleh ayomadrasah (@ayomadrasah) pada

UPDATE 1 AGUSTUS 2018


Mulai 1 Agustus 2018, default isian absensi kehadiran guru di simpatika mengalami perubahan. Yang semula secara otomatis sistem akan mengisi seorang guru hadir, kini berubah, semua guru tertulis tidak hadir. Karena itu, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah perlu melakukan pengeditan (pengisian) absensi guru ini.

Pengeditan absensi kehadiran dapat dilakukan setiap hari, tepat pada hari itu, ataupun pada hari-hari sesudahnya. Dengan catatan, pengeditan dilakukan sebelum berganti bulan.

2. Cetak S36c atau S36d (SKAKPT)


Satu lagi yang harus dilakukan bulanan adalah Cetak S36c (bagi guru PNS) dan S36d (bagi guru Non-PNS). Keduanya adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).

SKAKPT (S36c/d) dapat dicetak mulai awal bulan untuk SKAKPT bulan sebelumnya. Contohnya, SKAKPT bulan Januari dapat dicetak mulai awal bulan berikutnya (mulai 1 Februari). Dapat dicetak setelahnya (setelah tanggal 1) dan dapat dicetak berulang kali.

SKAKPT (S36c/d) otomatis diterbitkan oleh sistem pada awal bulan dengan syarat:
  1. Kode satker telah diisi (oleh Madrasah Negeri atau oleh Kemenag Kabupaten/Kota)\
  2. SKBK guru yang bersangkutan telah disetujui (terbit S29e)
  3. Sudah melengkapi data isian SKAKPT atau S36a/b
  4. Layak mendapat tunjangan
Poin keempat, layak mendapat tunjangan, mengacu pada: 
  1. status kelayakan pada analisa tunjangan dan SKBK yang memperhitungkan jumlah jam mengajar minimal 24 JTM Linier, validitas sertifikasi dan NRG, pendidikan minimal D4/S1, wajib memenuhi mininaml 6 JTM di satminkal, memenuhi rasio guru : siswa, dan berusia kurang dari 60 tahun.
  2. Jumlah maksimal ketidakhadiran berdasarkan S35 (Absensi Guru)

SKAKPT (S36c/d) dicetak oleh masing-masing guru melalui akun Simpatika masing-masing. Untuk mengaksesnya, caranya:
  1. PTK login ke akun Simpatika masing-masing
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
  3. Klik menu "SKAKPT"
  4. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  5. Klik gambar printer pada ujung kanan bulan yang hendak dicetak SKAKPT-nya.

Terkait dengan beberapa kendala dan solusi dalam mencetak SKAKPT telah dibahas dalah artikel tersendiri. Silakan baca artikel Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT di Simpatika.

3. Hal-Hal Lain yang Harus Dilakukan


Selain kedua hal yang harus dilakukan setiap bulan sebagaimana diuraikan di atas, ada beberapa hal lain yang harus dilakukan di layanan Simpatika, baik oleh PTK maupun oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah.

Berbagai hal tersebut secara komplit diulas tuntas di dua artikel sebagai berikut:
  1. 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika
  2. 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK

Hal-hal yang harus dilakukan di Simpatika setiap bulan, baik oleh PTK, Kepala Madrasah, maupun oleh Operator Madrasah ini semoga dapat menjadi pedoman bagi guru madrasah dalam ber-simpatika.

Cara Mengisi Daftar Mapel di EMIS Untuk Syincronisasi Ke SISPENA 2018

Akreditasi tahun ini kita disediakan sebuah web uuntuk memudahkan kita dalam pengisian data-data yang diperlukan oleh TIM BAN-SM guna memberikan penilaian ke setiap lembaga apakah lembaga tersebuat termasuk lembaga yang memenuhi standar atau tidak yang nantinya akan dikeluarkan sertifikat akreditasi untuk madrasah guna mengetahui nilai yang di dapat oleh madrasah tersebut.

Sebelum kita melakukan pengisian data SISPENA kita diwajibkan mengerjakan EMIS guna melengkapi data yang nantinya data itu akan ditarik dari isian EMIS yang kita kerjakan. ada beberapa poin yang diperlukan untuk kita kerjakan di EMIS diantaranya : Siswa, mata pelajaran, guru tenaga pendidikan, sarana dan prasarana. poin-poin yang saya sebutkan itu harus lengkap terisi di EMIS online agar dalam penarikan data bisa terisi dengan baik dan lengkap.

Dari beberapa poin diatas admin akan menjelaskan satu poin yaitu mengisi mata pelajaran yang diberlakukan di madrasah masing-masing. agar tidak memperpanjanh ocehan admin mari kita simak langkah-langkahnya :


  1. Kita harus memiliki sinyal internet yang bagus ataupun stabil
  2. Kita harus memiliki browser mozila firefox. kenapa admin merekomendasikan browser ini karena admin sudah melakukan uji coba dan terbukti dalam pengaksesan EMIS dengan menggunakan mozila firefox admin tidak menemui yang namanya lelet, eror, sulit di akses dan masalah lain yang admin temukan ketika admin menggunakan google chrome.
  3. Kemudian buka browser mozila firefox dan ketikkan URL http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  4. Setelah itu kita akan masuk pada tampilan awal Web EMIS online 2018, disitu kita tinggal memilih laman pendataan RA, MI, MTs dan MA sesuai dengan hak akses madrasah kita.
  5. Setelah masuk pada laman pendataan masing-masing kemudian kita masukkan username dan pasword kemudian login.
  6. Setelah kita masuk pada dasboard awal EMIS kemudian kita klik menu Kelembagaan ⇒ Kegiatan Belajar Mengajar ⇒ Mapel yang diselenggarakan 
  7. Kemudian klik ikon tambah data maka akan muncul sebuah kotak form yang kemudian kita tinggal memilih mata pelajaran yang diselenggarakan di madrasah kita dengan cara memilih satu persatu kemudian simpan. hal ini dilakukan sampai mapel yang diselenggarakan dimadrasah kita terisi semua. jika berhasil maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini.

Cara Cek Status NUPTK di Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018

BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.

Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.

Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.

Keberadaan NUPTK adalah hal yang sangat penting bagi seorang PTK karena dengan PTK mempunyai NUPTK maka PTK punya banyak kesempatan untuk mengembangkan profesinya guna meningkatkan kinerja seorang PTK. NUPTK yang dimiliki oleh seorang PTK tentunya ada data refrensinya di database waktu melakukan pendaftaran dan masih tetap tersimpan rapi di database untuk itu jika kita ingin mengetahui status NUPTK kita terdata di kementrian mana, maka simak langkahnya untuk mengetahui :

1. Pertama Pastikan internet kita sudah ON y tentunya sudah siap tempur
2. Setelah itu kita mulai untuk melakukan browsing dengan menggunakan browser sesuka kita,
3. Kemudian ketikkan URL : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
4. maka akan tampil halaman seperti dibawah ini

5. Masukkan NUPTK kita kemudian klik tombol pencarian jika data NUPTK kita da di database maka akan muncul data keterangan dibawahnya.

Cara Mudah Mengatur Hari Libur Absensi Guru Di LAYANAN SIMPATIKA 2018

Seperti halnya fitur-fitur yang lain di SIMPATIKA, absensi guru dan staf merupakan fitur baru yang masih dalam tahap penyempurnaan, hari ini fitur absensi sudah ada menu pengaturan hari libur yang dimana pada rilis perdananya fitur absensi tidak ada menu untuk mengatur hari libur dimadrasah.

pada saat fitur absensi guru rilis pertama kali para teman-teman pada bertanya-tanya kenapa fitur absensi di SIMPATIKA tidak ada fitur penentuan hari libur, apakah sekolah tidak ada hari liburnya? pertanyaan teman-teman mengenai penentuan hari libur pada hari ini terjawab sudah.

untuk melakukan pengaturan hari libur pada fitur menu absensi di SIMPATIKA teman-teman operator harus memiliki akses melalui akun kepala madrasah karena fitur absensi di SIMPATIKA hanya ada pada akun kepala Madrasah. agar tidak terlalu panjang pembahasannya langsung saja kita masuk pada tahapan-tahapan pengoprasian absensi guru di SIMPATIKA dan saya yakin temen-temen sudah tidak sabar untuk mengetahui langkah-langkahnya.

Berikut langkah-langkahnya :

  • kita masuk pada web SIMPATIKA dengan menggunakan URL : http://simpatika.kemenag.go.id
  • Setelah itu temen-temen akan di arahkan pada halaman awal SIMPATIKA
  • Setelah masuk pada halaman awal SIMPATIKA temen-temen klik menu login di pojok kanan atas
  • Kemudian klik login admin
  • Setelah itu temen-temen masukkan user dan pasword akun kepala madrasah. user menggunakan NUPTK kepala madrasah sedangkan paswordnya sesuai dengan pasword akun kepala madrasah
  • setelah itu klik login masuk maka temen-temen akan diarahkan ke dasboard awal akun Madrasah
  • setelah itu klik sekolah ⇒ absensi ⇒ absensi guru ⇒ lihat absensi
  • maka akan muncul tampilan absensi guru
  • setelah itu klik menu penganturan hari libur yang berbentuk icon seperti seperti dibawah ini dan tempatnya berada paling pojok kanan



  • Setelah itu maka akan muncul seperti gambar dibawah ini.


  • Kemudian kita cheklis pada hari sesuai hari libur madrasah kita setelah itu klik SIMPAN
  • Maka di kalender absensi hari yang sudah kita cheklis akan berbentuk buram. yang artinya kita sudah sukses melakukan pengaturan hari libur pada absensi SIMPATIKA 2018

Prosedur dan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika

Menyikapi kebutuhan PTK akan tanggal mulai tugas (TMT) sebagai Guru yang tertulis salah di data Simpatika, Layanan Simpatika akhirnya merilis fitur baru yakni ajuan perubahan TMT Guru Madrasah. Sebelumnya, perubahan TMT Guru memang dapat dilakukan melalui menu perubahan data, layaknya memperbaharui data-data pribadi PTK lainnya.

Namun sejak setahun yang lalu, khusus perubahan data tanggal mulai tugas (TMT) guru dinonaktifkan karena ditengarai rawan penyalahgunaan guna memalsukan TMT agar terjaring proses pendaftaran sertifikasi guru. Padahal data TMT guru bisa jadi masih banyak yang tidak sesuai. Termasuk ditemukannya banyak kasus, TMT guru yang sudah mengajar saat guru tersebut belum berusia 18 tahun.

Guna mengakomodir tersebut, layanan Simpatika pun akhirnya merilis fitur baru yakni Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika atau (S12D). Meski sama-sama terkait perubahan data tetapi prosedur pengajuannya berbeda dengan perubahan data pribadi (S12). Jika pada perubahan data pribadi harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota, maka pada Ajuan Perubahan TMT (S12D) prosedurnya diperketat, harus diverval oleh Admin Kanwil Kemenag.

Apalagi seperti diketahui, TMT guru menjadi salah satu kriteria utama seorang guru berhak atau tidak mengikti program sertifikasi guru.

Ajuan Perubahan TMT Guru


Prosedur dan Tata Cara Ajuan Perubahan TMT Guru


Sebelumnya, ajuan perubahan TMT, layaknya perubahan data pribadi lainnya, cukup dilakukan verval (verifikasi dan validasi) oleh Admin Kabupaten/Kota setempat. Tetapi dalam fitur yang baru ini, proses verifikasi dan validasi langsung dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag Provinsi.

Hal ini mirip dengan verval NRG, verval inpassing, dan pendaftaran PPG yang verifikasi, validasi, dan persetujuannya dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag. Namun jika pada ketiga verval tersebut cukup dengan mengisi form dan mengunggah scan dokumen asli, pada pengajuan perubahan TMT guru syaratnya ditambah dengan berkas fisik berupa Form S12d Asli yang bermaterai, beserta foto copy SK Pengangkatan Guru.

Tentunya ini ditempuh guna meminimalisir pemalsuan TMT Guru.

Tata cara dan prosedur selengkapnya adalah sebagai berikut:
  1. PTK login ke Simpatika (http://simpatika.kemenag.go.id/) dan memilih layanan PTK
  2. Pada laman beranda guru, pilih menu Perubahan Data Kepegawaian.
  3. Di sebelah kanan akan muncul laman TMT Guru, klik menu Ajukan Perubahan
  4. Ajuan Perubahan TMT Guru
  5. Muncul kotak dialog Perubahan Data TMT, isikan tanggal TMT dan nomor SK serta unggah file scan asli SK Pengangkatan (file bertipe gif, png, jpg, atau jpeg dengan ukuran antara 200 - 1000 KB)
  6. Klik Simpan
  7. Ajuan Perubahan TMT Guru
  8. Muncul form S12d (Surat Pengajuan Perubahan Data TMT PTK), cetak form tersebut.
  9. Form S12d ditandatangani PTK dengan ditempel materai Rp.6000 dan diketahui oleh Kepala Madrasah Induk.
  10. Form S12d asli, dilampiri dengan fotocopy SK Pengangkatan Guru dikirim ke Admin Simpatika tingkat Kanwil Kemenag Provinsi.
  11. Ajuan Perubahan TMT Guru
  12. Admin Kanwil Kemenag melakukan verifikasi dan validasi
  13. Hasil verval akan muncul di akun PTK yang bersangkutan pada menu Perubahan Data Kepegawaian. Silakan PTK memantau perkembangan ajuan perubahan TMT di akunnya masing-masing.
Baca juga:

Prosedur dan tata cara perubahan TMT PTK di Simpatika ini memang terkesan sulit karena harus melibatkan Admin Kanwil Kemenag sekaligus mengirimkan dokumen ke Kanwil Kemenag Provinsi. Namun prosedur yang demikian ini diharapkan akan meminimalisir terjadinya manopulasi TMT guru.