Assalamu'alaikum wr.wb. Sahabat Guru Jugan semoga selalu dalam lindungan Allah SWT, dan mendapat syafaat Nabi Muhammad SAW. Aamiin
Setiap 3 bulan sekali para guru harus berperang dengan pemberkasan sehingga mereka harus meninggalkan salah satu kewajiban yang sangat penting yaitu mengajar siswa di kelas. jika mereka mengajar kemungkinan resiko ketinggalan pemberkasan, yang artinya mereka tidak akan bisa mencairkan tunjangan profesi mereka. Dilema memang...!
Fitur Simpatika terbaru yang merupakan salah satu persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yaitu SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. maka dengan fitur ini, Kemenag Pusat melakukan penyederhanaan terhadap persyaratan pencairan TPG yang selama ini selalu menyulitkan guru karena terlalu banyaknya berkas yang harus mereka siapkan waktu pencairan tunjangan sertifikasi.
Pada Kesempatan kali ini saya akan membahasa bagaimana cara mengisi dan mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).
Pada Kesempatan kali ini saya akan membahasa bagaimana cara mengisi dan mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).
Cara Mengisi dan Mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) S36b yang benar.
a. Login seperti biasa di SIMPATIKA
b. Masukkan NUPTK/E-Mail/Siap-ID berserta pasword
c. Jika sudah masuk ke dashboard PTK silahkan ikuti langkah dibawah ini :
- Cari dan klik menu SKAKPT di daftar menu
- Silahkan Klik gambar pada menu isi data pada gambar pensil dan isi semua data beserta file scan yang telah dipersiapkan sebelumnya. file yang dipersiapkan adalah file hasil scan NPWP dan File Rekening BANK.
- Silahkan Simpan Perubahan.
Sesuaikan seperti gambar dibawah ini
d. Silahkan cetak Fitur S36b atau Fitur SKAKPT, atau jika terlanjur belum terprint silahkan cetak ulang Surat Pengajuan di menu SKAKPT
e. Kalau pengajuan sudah selesai dan diterima oleh admin kabupaten, maka akan muncul menu cetak SKAKPT atau S36d, dan jika muncul gambar seperti dibawah ini, maka SKAKPT sudah siap cetak dan dijadikan file persyaratan pencairan sertifikasi guru.
f. Selesai... dan selamat bagi para guru yang sudah bisa menggunakan fitur ini, semoga kedepannya akan semakin mempermudah para guru agar lebih fokus untuk mengajar dari mengurus pemberkasan yang selalu menyulitkan para guru.
Demikian tulisan tentang Cara Mengisi dan Mencetak Fitur SKAKPT yang Benar [S36b] ini semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.