Showing posts with label permendikbud. Show all posts
Showing posts with label permendikbud. Show all posts
Download Buku Siswa dan Buku Guru K13 Kelas 7 SMP/MTs Revisi terbaru dari Kemendikbud

Download Buku Siswa dan Buku Guru K13 Kelas 7 SMP/MTs Revisi terbaru dari Kemendikbud

Buku yang akan Admin bagikan pada kesempatan artikel kali ini yaitu untuk Kelas 7 / VII pada jenjang SMP dan MTs di semua mata pelajaran. Bagi Bapak dan Ibu yang merupakan Guru mapel pada jenjang tersebut dan sedang mencari Buku Guru dan Siswa Kurikulum 2013 revisi terbaru, Anda dapat download pada link dibawah ini.


Kurikulum 2013 dirancang untuk memperkuat kompetensi siswa dari sisi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh. Proses pencapaiannya melalui pembelajaran sejumlah mata pelajaran yang dirangkai sebagai suatu kesatuan yang saling mendukung pencapaian kompetensi tersebut.

Pengertian dan Manfaat Buku Guru K13 untuk Kelas 7

Buku Guru ini hadir sebagai panduan penting dalam melaksanakan pembelajaran untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Buku Guru berisi petunjuk umum dan petunjuk khusus membelajarkan dengan media Buku Siswa. Petunjuk umum berisi penjelasan karakteristik pembelajaran , karakteristik organisasi kompetensi dasar pembelajaran, karakteristik penilaian autentik dalam pembelajaran . Petunjuk khusus pada tiap bab berisi contoh pelaksanaan pembelajaran dengan media buku siswa.

Pada setiap bab terdapat contoh indikator, contoh materi, contoh tema yang bisa digunakan sebagai bahan pengembangan materi, contoh pengalokasian waktu pada stiap bab, contoh langkah pelaksanaan kegiatan pembelajaran, dan contoh rubrik penilaian autentik. Karena bersifat contoh, guru sangat diharapkan untuk bisa memvariasikan dan menyesuaikan isi Buku Guru dengan konteks daerah, konteks waktu, konteks budaya lokal, dan konteks karakteristik sekolah. Penilaian pengetahuan belum banyak diberikan pada Buku Guru dan guru diharapkan dapat menyusun penilaian pengetahuan yang sesuai. Buku Guru ini penting dibaca oleh guru yang akan membelajarkan Indonesia, terutama kelas VII.

Buku Guru ini berfungsi memandu guru dalam menggunakan Buku Siswa untuk mencapai hasil secara maksimal. Pemahaman Buku Guru dan Buku Siswa secara terintegrasi merupakan sebuah keharusan untuk mencapai hasil secara gemilang. Materi dalam buku siswa dan perencanaan pembelajaran dalam Buku Guru hanyalah contoh dan sangat terbuka untuk divariasikan sesuai konteks.

Pengertian dan Manfaat Buku Siswa K13 untuk Kelas 7

Buku Siswa menjabarkan usaha yang harus dilakukan siswa untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Sesuai dengan pendekatan yang digunakan dalam Kurikulum 2013, siswa diajak untuk berani dalam mencari sumber belajar lain yang tersedia dan terbentang luas di sekitarnya. Peran guru dalam meningkatkan dan menyesuaikan daya serap siswa dengan ketersediaan kegiatan pada buku ini sangat penting, guru dapat memperkaya dengan kreasi dalam berbagai bentuk kegiatan lain yang sesuai dan relevan yang bersumber dari lingkungan sosial dan alam.

Hadirnya Buku Kurikulum 2013 ini Admin harapkan dapat memberikan manfaat bagi Bapak dan Ibu dalam persiapan pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada tahun 2019 dan 2020. Selengkapnya mengenai Buku tersebut, dapat Anda unduh pada link dibawah ini dalam bentuk file Pdf

Link Download BS dan BG K13 Revisi terbaru 2018 dari Kemendikbud
Berikut link unduhan selengkapnya untuk file Buku Kurtilas pada kelas VII :
Buku Guru Kurikulum 2013  
Buku Siswa Kurikulum 2013
  • Buku Siswa Bahasa Indonesia Disini
  • Buku Siswa Bahasa Inggris Disini
  • Buku Siswa IPA Semester 1; Disini
  • Buku Siswa IPA Semester 2; Disini
  • Buku Siswa IPS Disini
  • Buku Siswa Matematika Disini
  • Buku Siswa PAI BP Disini
  • Buku Siswa PJOK Disini
  • Buku Siswa PPKn Disini
  • Buku Siswa Prakarya Disini
  • Buku Siswa Seni Budaya Disini

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah

Pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah atau madrasah. Tata cara penyelenggaraan upacara bendera di sekolah dan madrasah telah memiliki aturan baku yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Aturan terbaru yang mengaturnya adalah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Upacara bendera atau upacara penaikan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan untuk penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab. Di samping itu upacara bendera pun menjadi sarana untuk menumbuhkembangkan sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera

1. Ragam Jenis Upacara Bendera di Sekolah


Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, upacara bendera di sekolah setidaknya terdiri atas:

  • Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus
  • Upacara Hari Senin
  • Upacara Hari Besar Nasional, yang meliputi:
    • Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei
    • Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei
    • Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni
    • Hari Pahlawan pada tanggal 10 November
Pihak madrasah atau sekolah, dengan pertimbangan tertentu, dapat menambahkan hari-hari besar nasional lainnya.

2. Pejabat dan Petugas Upacara Bendera di Sekolah


Unsur pelaksana upacara bendera di sekolah (madrasah) terdiri atas pejabat upacara, petugas upacara, dan peserta upacara.

Pejabat upacara bendera di sekolah terdiri atas:

  1. Pembina Upacara yang berasal kepala madrasah, wakil kepala madrasah, atau guru
  2. Pemimpin Upacara
  3. Pengatur Upacara
  4. Pemandu Upacara (Pembawa Acara)

Petugas Upacara bendera di sekolah terdiri atas:
  1. Pembawa Naskah Pancasila
  2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
  3. Pembaca Teks Janji Siswa
  4. Pembaca Doa
  5. Pemimpin Lagu (Dirigen)
  6. Kelompok Pengibar Bendera
  7. Kelompok Paduan Suara

Sedang peserta upacara meliputi kepala sekolah (madrasah), wakil kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan. peserta didik (siswa), dan tamu undangan.


Baca Juga:



3. Susunan Acara Upacara Bendera di Sekolah


Susunan acara pada upacara bendera di madrasah atau sekolah secara garis besar terdiri atas acara persiapan, acara pokok, dan acara penutupan.

Adapun acaranya disusun sebagaimana berikut:

SUSUNAN ACARA
UPACARA PENGIBARAN BENDERA HARI SENIN
DI MI AYO MADRASAH INDONESIA

Upacara pengibaran bendera Merah Putih, Senin tanggal .... bulan .... tahun .... MI Ayo Madrasah Kab. Pati, segera dimulai

  1. Masing-masing Pemimpin Barisan menyiapkan pasukannya;
  2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
  3. Penghormatan peserta upacara kepada Pemimpin Upacara dipimpin oleh Pemimpin Barisan yang paling kanan;
  4. Laporan pemimpin barisan kepada Pemimpin Upacara;
  5. Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
  6. Penghormatan peserta upacara kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  7. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai;
  8. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, penghormatan dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  9. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
  10. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara dan ditirukan oleh peserta upacara;
  11. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh petugas;
  12. Pembacaan teks janji siswa oleh dan ditirukan oleh seluruh siswa;
  13. Amanat Pembina Upacara, pasukan diistirahatkan;
  14. Menyanyikan lagu-lagu nasional (bisa ditiadakan);
  15. Pembacaan doa oleh Petugas Upacara;
  16. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan;
  17. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  18. Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara;
  19. Pengumuman-pengumuman (bisa ditiadakan)
  20. Upacara selesai, pasukan dibubarkan.


4. Unduh Permendikbud No. 22 Tahun 2018


Sebagai pedoman dalam menyelenggarakan upacara bendera di madrasah, silakan unduh peraturan terbaru terkait dengan pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Peraturan tersebut adalah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.  Selain beberapa hal terkait jenis, pejabat dan petugas, dan susunan acara upacara bendera sebagai diuraikan di atas diatur juga berbagai hal lain, termasuk tugas masing-masing pejabat dan petugas upacara, peralatan dan sarana upacara, tata pakaian upacara bendera, dan hal-hal lainnya.

Sila unduh Permendikbud tersebut dengan MENGKLIK DI SINI.

Demikianlah pedoman pelaksanaan upacar bendera di sekolah atau madrasah. Semoga bisa menjadi pedoman dalam menyelenggarakan upacara bendera di madrasah masing-masing. 

Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar

Awal Februari ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali mengundangkan regulasi baru terkait dengan penilaian hasil belajar. Adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.

Guna peningkatan mutu hasil belajar oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menilai perlu dilakukan penyempurnaan aturan atas ketentuan penilaian hasil belajar yang telah ada. Sebelumnya, terkait dengan penilaian hasil belajar di sekolah dan madrasah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Juga terkait dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah.

Penilaian hasil belajar, menurut Permendikbud ini, terdiri atas US dan/atau USBN (Ujian Sekolah; Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dan UN (Ujian Nasional). Satuan Pendidikan melakukan penilaian hasil belajar melalui US dan/atau USBN. Sedangkan pemerintah melalui Ujian Nasional (UN). Dimana ketentuan lebih lanjut terkait keduanya, diatur lebih lanjut dengan keputusan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Permendikbud No. 4 Tahun 2018

Baca Juga:


Download Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar


Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah terdiri atas 8 Bab dan 25 Pasal. Mulai dari Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN, dan UN; Bahan US, USBN, dan UN; Biaya Penyelenggaraan US, USBN, dan UN; Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.

Untuk mempelajari lebih lanjut Permendikbud Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah ini silakan unduh Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).

Dengan ditetapkannya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 ini maka Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 117) dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1879) dicabut.