Juknis DAK dan Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2017 - Pada postingan ini saya akan berbagi berkas lampiran dari Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 yang diterbitkan tanggal 30 Desember 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
DAK merupakan alokasi bantuan dari pemerintah untuk pembuatan bangunan di sekolah seperti ruang kelas, laboratorium IPA dan lain-lain. Jika kita menerima bantuan, kita harus mengetahui segala asfek, agar kita tahu sasaran serta aturan-aturan di dalamnya.
Tujuan DAK Bidang Pendidikan (Perpres No 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik) adalah sebagai berikut;
- Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya
- Memenuhi kebutuhan jumlah ruang kelas sesuai standar sarana prasarana
- Menyediakan prasarana penunjang mutu pembelajaran berupa laboratorium IPA untuk SMP dan SMA
- Menyediakan sarana penunjang mutu pembelajaran berupa koleksi perpustakaan untuk SD, dan alat/media pendidikan untuk untuk SMP dan SMA
- Menyediakan sarana dan prasarana praktik kompetensi kerja dan praktik realisasi produk teaching factory untuk SMK
Selengkapnya Juknis DAK dan Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2017 bisa Anda download pada link yang saya sematkan dibawah ini;
Juknis DAK Bidang Pendidikan Format pdf, Download
Demikian Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2017 yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat.