Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts

Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018

SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 sebetulnya telah disyahkan semenjak Januari 2018 silam. Petunjuk Teknis sebagai implementasi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Baca: Guru Non PNS Kemenag Akan Dapat Insentif Bulanan

Hadirnya tunjangan insentif bagi guru Non PNS ini sebagai solusi atas dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional guru.

Namun mengingat fungsi dari tunjangan tersebut yang dirasa masih sangat dibutuhkan bagi guru-guru madrasah maka Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini dengan melakukan pergantian istilah menjadi tunjangan insentif guru.

Juknis Insentif Guru

1. Persyaratan Penerima Insentif Guru


Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Guru Non PNS di RA atau madrasah
  2. Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
  3. Belum lulus sertifikasi
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
  6. Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
  7. Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
  9. Belum memasuki usia pensiun
  10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
  11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Karena salah satu syarat harus terdaftar aktif di Simpatika maka para calon penerima wajib untuk memiliki:
  1. Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out S25a atau Kartu PTK dari Simpatika
  2. Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika)

2. Besarnya Tunjangan Insentif


Tunjangan insentif bagi guru Non PNS dibayarkan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang perbulan. Bagi guru yang mengajar di dua madrasah atau lebih tetap hanya dibayarkan Rp250.000 perbulan saja. Sehingga tidak diperkenankan seorang guru menerima tunjangan insentif ganda.

3. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru


Untuk mengunduh regulasi terkait dengan tunjangan insentif guru ini silakan unduh SK Dirjen dan KMA di bawah ini.
  1. SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
  2. KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)

Meski dengan nominal yang masih jauh dari harapan, semoga dengan adanya tunjangan insentif bagi guru non PNS ini dapat memberikan motivasi dan peningkatan kinerja guru-guru madrasah. Yang selanjutnya mampu meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan  prestasi peserta didik di madrasah. Amin.

Prosedur dan Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika

Menyikapi kebutuhan PTK akan tanggal mulai tugas (TMT) sebagai Guru yang tertulis salah di data Simpatika, Layanan Simpatika akhirnya merilis fitur baru yakni ajuan perubahan TMT Guru Madrasah. Sebelumnya, perubahan TMT Guru memang dapat dilakukan melalui menu perubahan data, layaknya memperbaharui data-data pribadi PTK lainnya.

Namun sejak setahun yang lalu, khusus perubahan data tanggal mulai tugas (TMT) guru dinonaktifkan karena ditengarai rawan penyalahgunaan guna memalsukan TMT agar terjaring proses pendaftaran sertifikasi guru. Padahal data TMT guru bisa jadi masih banyak yang tidak sesuai. Termasuk ditemukannya banyak kasus, TMT guru yang sudah mengajar saat guru tersebut belum berusia 18 tahun.

Guna mengakomodir tersebut, layanan Simpatika pun akhirnya merilis fitur baru yakni Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika atau (S12D). Meski sama-sama terkait perubahan data tetapi prosedur pengajuannya berbeda dengan perubahan data pribadi (S12). Jika pada perubahan data pribadi harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota, maka pada Ajuan Perubahan TMT (S12D) prosedurnya diperketat, harus diverval oleh Admin Kanwil Kemenag.

Apalagi seperti diketahui, TMT guru menjadi salah satu kriteria utama seorang guru berhak atau tidak mengikti program sertifikasi guru.

Ajuan Perubahan TMT Guru


Prosedur dan Tata Cara Ajuan Perubahan TMT Guru


Sebelumnya, ajuan perubahan TMT, layaknya perubahan data pribadi lainnya, cukup dilakukan verval (verifikasi dan validasi) oleh Admin Kabupaten/Kota setempat. Tetapi dalam fitur yang baru ini, proses verifikasi dan validasi langsung dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag Provinsi.

Hal ini mirip dengan verval NRG, verval inpassing, dan pendaftaran PPG yang verifikasi, validasi, dan persetujuannya dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag. Namun jika pada ketiga verval tersebut cukup dengan mengisi form dan mengunggah scan dokumen asli, pada pengajuan perubahan TMT guru syaratnya ditambah dengan berkas fisik berupa Form S12d Asli yang bermaterai, beserta foto copy SK Pengangkatan Guru.

Tentunya ini ditempuh guna meminimalisir pemalsuan TMT Guru.

Tata cara dan prosedur selengkapnya adalah sebagai berikut:
  1. PTK login ke Simpatika (http://simpatika.kemenag.go.id/) dan memilih layanan PTK
  2. Pada laman beranda guru, pilih menu Perubahan Data Kepegawaian.
  3. Di sebelah kanan akan muncul laman TMT Guru, klik menu Ajukan Perubahan
  4. Ajuan Perubahan TMT Guru
  5. Muncul kotak dialog Perubahan Data TMT, isikan tanggal TMT dan nomor SK serta unggah file scan asli SK Pengangkatan (file bertipe gif, png, jpg, atau jpeg dengan ukuran antara 200 - 1000 KB)
  6. Klik Simpan
  7. Ajuan Perubahan TMT Guru
  8. Muncul form S12d (Surat Pengajuan Perubahan Data TMT PTK), cetak form tersebut.
  9. Form S12d ditandatangani PTK dengan ditempel materai Rp.6000 dan diketahui oleh Kepala Madrasah Induk.
  10. Form S12d asli, dilampiri dengan fotocopy SK Pengangkatan Guru dikirim ke Admin Simpatika tingkat Kanwil Kemenag Provinsi.
  11. Ajuan Perubahan TMT Guru
  12. Admin Kanwil Kemenag melakukan verifikasi dan validasi
  13. Hasil verval akan muncul di akun PTK yang bersangkutan pada menu Perubahan Data Kepegawaian. Silakan PTK memantau perkembangan ajuan perubahan TMT di akunnya masing-masing.
Baca juga:

Prosedur dan tata cara perubahan TMT PTK di Simpatika ini memang terkesan sulit karena harus melibatkan Admin Kanwil Kemenag sekaligus mengirimkan dokumen ke Kanwil Kemenag Provinsi. Namun prosedur yang demikian ini diharapkan akan meminimalisir terjadinya manopulasi TMT guru.

Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT di Simpatika

Hari ini, menu untuk mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sudah berfungsi. Namanya adalah Cetak S36c/d. Namun, sebagaimana pengamatan Ayo Madrasah dari beberapa media sosial, sering kali PTK mengalami kendala dan kasus saat hendak mencetak SKAKPT ini. Beberapa kasus yang paling sering muncul saat mencetak S36d akan diuraikan dibahas dalam artikel ini.

S36c dan S36d merupakan bukti persetujuan dari Ajuan S36a dan S36b. Sebagaimana pernah Ayo Madrasah ulas sebelumnya dalam artikel Prosedur dan Cara Pengisian SKAKPT, Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT merupakan menu baru di Simpatika semester ini. Tujuannya adalah untuk penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah.

Setelah PTK mengisi SKAKPT dan mencetak Ajuan SKAKPT (S36a atau S36b), ajuan itu kemudian diverifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota bagi PTK yang bersatminkal di madrasah swasta dan oleh Kepala Madrasah Negeri bagi yang bersatminkal di MTs Negeri dan MA Negeri.

Setelah disetujui, maka terbitlah S36c atau S36d.

S36c atau S36d ini dicetak oleh masing-masing PTK di akun PTK masing-masing, untuk setiap bulan.

Untuk bisa melakukan pencetakan, seorang PTK harus telah disetujui ajuan SKMT dan SKBK (terbit S29e), berstatus layak mendapat tunjangan, dan telah disetujui ajuan perubahan data SKAKPT (form S36a/b).


1. Cara Mencetak SKAKPT


Untuk mencetak, PTK tinggal login ke akun Simpatika masing-masing. Pilih menu SKAKPT. Di bagian tengah atas akan muncul menu "Cetak SKAKPT", tepat di samping menu "Kelengkapan Data" yang sebelumnya digunakan untuk mengisi data perpajakan dan rekening TPG. Selanjutnya:


  1. Klik menu "Cetak SKAKPT"
  2. Pilih Tahun
  3. Muncul daftar bulan yang tersedia, klik pada logo print di bulan yang akan dicetak
  4. Muncul form S36c (PNS) dan S36d (Non-PNS)
  5. Lakukan penyimpanan ke PDF atau cetak langsung


2. Kasus Menu Cetak SKAKPT Tidak Tersedia


Permasalahan pertama adalah menu untuk mencetak SKAKPT tidak muncul di akun PTK. Submenu yang seharusnya ada di samping submenu Kelengkapan Data ini tidak ada.

Kasus semacam ini, lebih dikarenakan oleh faktor cache atau riwayat browser yang digunakan. Browser masing saja menampilkan tampilan yang tersimpan (riwayat) saat membuka menu SKAKPT yang tidak memiliki tombol Cetak SKAKPT.

Cara mengatasi kasus ini ada beberapa. Bisa dengan membersihkan cache dan riwayat browser, menggunakan browser atau komputer yang berbeda, atau bisa juga dengan menggunakan mode penyamaran atau incognito yang dimiliki oleh setiap browser.

cara membersihakn cache browser Google Chrome:

  1. Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
  2. Klik 'Alat Lainnya'
  3. Klik 'Hapus data penjelajahan'
  4. Muncul kotak dialog 'Hapus data penjelajahan'
  5. Centang pada jenis informasi (terutama 4 jenis teratas)
  6. Klik 'Hapus data penjelajahan'
  7. Jika perlu, restat (tutup lalu buka lagi) browser Anda


Sedang untuk firefox, caranya:

  1. Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
  2. Terbuka tab pengaturan
  3. Klik menu Privasi & Keamanan (di sebelah kiri)
  4. Pada bagian tengah, di bawah riwayat, klik tulisan "membersihkan riwayat terakhir"
  5. Muncul jendela "Bersihkan Riwayat terakhir"
  6. Pilih jangka waktu "Semuanya"
  7. Pada bagian detail, contreng terutama empat pilihan teratas
  8. Klik "Bersihkan Sekarang"

Jika kesulitan dengan teknis membersihkan riwayat browser, silakan menggunakan browser atau komputer yang berbeda, atau bisa juga dengan menggunakan mode penyamaran atau incognito yang dimiliki oleh setiap browser.

Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT


3. Kasus S36 Belum Diselesaikan


Kasus berikutnya, setelah mengklik menu "Cetak SKAKPT" muncul pilihan tahun dan bulan SKAKPT tetapi dengan tulisan "TIDAK DITERBITKAN, S36 BELUM DISELESAIKAN"

Kasus seperti ini disebabkan oleh S36 belum disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota (bagi yang satminkal di madrasah swasta) atau oleh Kepala Madrasah Negeri (bagi satminkal madrasah negeri).

Belum disetujui bisa karena beberapa sebab, yang antara lain:
  1. Admin Kab/Kota tidak menyetui karena ada kesalahan data atau persyaratan yang kurang lengkap.
  2. S36a atau S36b belum disetorkan ke Admin Kab/Kota atau Kepala Madrasah Negeri

Solusinya, silakan melakukan kordinasi dengan operator madrasah atau admin Kab/Kota sehingga akan diketahui penyebabnya.

Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT


[UPDATE] S36a/b Sudah Disetujui tapi Muncul Pesan S36 Belum Diselesaikan


Kasus berikutnya adalah S36a/b telah disetujui oleh Admin Kab/Kota tetapi dalam menu cetak SKAKPT masih muncul keterangan TIDAK DITERBITKAN, S36 BELUM DISELESAIKAN bersilang merah dan tidak dapat dicetak. Umumnya hal ini terjadi pada PTK yang mengajukan S36a/b pada bulan April 2018 atau sesudahnya.

Berbeda dengan PTK yang S36a/b -nya telah disetujui pada bulan Maret dimana semua bulan SKAKPT langsung aktif dan dapat dicetak, khusus untuk PTK yang S36a/b-nya baru disetujui di bulan April maka S36c/d nya akan berbunyi TIDAK DITERBITKAN, S36 BELUM DISELESAIKAN, untuk bulan Januari s.d April. Hal ini dikarenakan S36c/d yang terbit adalah untuk bulan setelah S36a/b disetujui.

Jadi jika S36a/b disetujui bulan April, maka S36c/d yang aktif (dapat dicetak) adalah untuk bulan berikutnya yaitu bulan Mei dan seterusnya. S36c/d untuk bulan April dan bulan sebelumnya tidak dapat dicetak. Sedangkan penerbitan S36c/d suatu bulan akan dimunculkan oleh sistem di bulan berikutnya (S36c/d bulan April akan dimunculkan di sistem pada bulan Mei).

Sehingga bagi PTK yang S36a/b-nya baru disetujui di bulan April maka silakan tunggu hingga 1 Juni nanti akan dimunculkan S36c/d untuk bulan Mei dan pada bulan berikutnya, 1 Juli akan diterbitkan S36c/d untuk bulan Juni.


4. Kasus Kode Satker Belum Dilengkapi


Untuk dapat melakukan pencetakan S36c/d, Kepala Madrasah Negeri/Admin Madrasah Negeri atau Admin Kab/Kota harus telah mengisikan kode satker di akun instansinya. Karena kode satker ini nantinya kan ikut muncul dalam SKAKPT.

Untuk mengisikan kode Satker caranya cukup mudah. 
  1. Admin atau Kamad pada madrasah negeri atau Admin Kab/Kota login ke akunnya masing-masing.
  2. Pilih layanan instansi (Madrasah atau Kemenag)
  3. Klik menu "Kelola Instansi"
  4. Klik menu "Profil Instansi"
  5. Klik menu "Lihat Info Kantor Kemenag Kota/Kab"
  6. Klik tanda pensil pada kolom "Satker"
  7. Isikan Kode Satker
  8. Simpan


Sehingga bagi PTK yang ketika akan mencetak SKAKPT muncul peringatan "TIDAK DITERBITKAN, KODE SATKER BELUM DILENGKAPI", silakan untuk menunggu Admin di tingkat atasnya dalam memasukkan kode satker.

Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT

Itu beberapa kasus dan solusi penyelesaikan dalam mencetak SKAKPT di layanan Simpatika. Semoga bermanfaat.

Guru Non PNS Kemenag Akan Dapat Insentif Bulanan

Guru Non PNS di Kementerian Agama bakal mendapatkan insentif bulanan di tahun 2018 ini. Nominalnya memang tidak besar, guru non Pegawai Negeri Sipil tersebut akan mendapatkan insentif sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama yang diterbitkan pada 3 Januari 2018 silam.

Insentif sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja; uang perangsang.

Isi KMA No. 1 Tahun 2018 antara lain:

  1. Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Sipil pada Kementerian Agama
  2. Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sebesar, Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
  3. Insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Agama
  4. Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, ditetapkan oleh Direktur Jenderal
  5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Intensif Guru Non PNS

Namun dalam KMA tersebut tidak disebutkan secara mendetail tentang insentif yang dimaksud, termasuk kriteria guru Non PNS di madrasah yang bagaimana yang berhak memperoleh insentif . Hanya disebutkan dalam poin keempat bahwa tata cara pemberian insentif akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Direktur Jenderal.

Bisa jadi insentif yang dimaksud ini merupakan 'program pengganti' Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS yang telah dihapus. Sebagaimana telah diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru telah menghapus Tunjangan Fungsional Guru yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Untuk itulah, bisa jadi, kemudian Kementerian Agama RI merilis KMA Nomor 1 Tahun 2018 untuk memberikan insentif bagi guru Non PNS di kalangan Kementerian Agama.

Untuk lebih jelasnya, mungkin kita harus agak bersabar menunggu dirilisnya Peraturan Direktur Jenderal terkait juknis penyaluran insentif bagi guru Non PNS ini. Semoga, petunjuk teknis tersebut sesuai dengan harapan kita semua.

Unduh KMA Nomor 1 Tahun 2018


Sambil menunggu diterbitkannya aturan pelaksana terkait insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil tersebut ada baiknya kita baca secara utuh Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Silakan unduh KMA tersebut di bawah ini.

KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)

UPDATE:
SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)

Semoga kehadiran KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Non PNS ini dapat memberikan angin segar baru guru-guru swasta di madrasah.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 akhirnya disahkan oleh pemerintah. Adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang sejak awal mengordinasikan pembahasan terkait dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2018.

Penetapan tentang libur nasional dan cuti bersama 2018 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Surat Keputusan Bersama libur nasional dan cuti bersama 2018 ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. SKB tersebut dapat diunduh di akhir artikel ini.

Sebagaimana dikutip Ayo Madrasah dari siaran pers yang diterbitkan Biro Hukum, Informasi & Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Selasa, 3 Oktober 2017, jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berjumlah 21 hari. Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya, 2017.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2018 itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama.

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
Sumber gambar: www.kemenkopmk.go.id

Bagi madrasah dan dunia pendidikan lainnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama memang sangat penting. Karena terkait erat dengan perencanaan program dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, termasuk dalam menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018. Meskipun harus diakui, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 tersebut agak telat dimana baru ditetapkan pada tanggal 2 September 2017, sedangkan madrasah harus sudah menyusun kalender pendidikan dan perencanaan lainnya pada Juli 2017 silam.

Dalam menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018 memang harus berpedoman pada dua penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yaitu tahun 2017 dan 2018. Karena tahun pelajaran 2017/2018 berlangsung semenjak Juli 2017 hingga Juni 2018.

1. Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018


Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berdasarkan  Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Tanggal
Hari
Keterangan
LIBUR NASIONAL
1 Januari Senin Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari Jumat Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret Jum�at Wafat Isa Al Masih
14 April Sabtu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Selasa Hari Buruh Internasional
10 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei Selasa Hari Raya Waisak 2562
1 Juni Jum�t Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni Jum�t-Sabtu Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus Jum�t Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus Rabu Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September Selasa Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Selasa Hari Raya Natal
CUTI BERSAMA
13,14,18 dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin dan Selasa Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember Senin Hari Raya Natal


2. Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017


Untuk memudahkan para pengelola madrasah, kali ini kami sampaikan juga daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, sebagai berikut:

Tanggal
Hari
Keterangan
Hari Libur Nasional
1 Januari Minggu Tahun Baru Masehi
28 Januari Sabtu Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
28 Maret Selasa Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
14 April Jumat) Wafat Isa Al Masih
24 April Senin Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Senin Hari Buruh Internasional
11 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2561
25 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
25- 26 Juni Minggu � Senin Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
17 Agustus Kamis Hari Kemerdekaan Indonesia
1 September Jumat Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
21 September Kamis Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
1 Desember Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Senin Hari Raya Natal
Cuti Bersama
2 Januari Senin Tahun Baru 2017 Masehi
27,28, 29, dan 30 Juni Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
26 Desember Selasa Hari Raya Natal

Untuk mengunduh salinan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, klik DI SINI.

Daftar Linieritas dan Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab

Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) terdiri atas berbagai mata pelajaran, utamanya adalah Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam. Juga berbagai nama mata pelajaran sejenis lainnya. Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab tersebut memiliki aturan terkait dengan linieritas masing-masing, atau biasa disebut sebagai mata pelajaran yang serumpun di Madrasah.

Linieritas adalah kesesuaian mata pelajaran yang diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik dan NRG yang dimiliki guru tersebut. Sedang rumpun mata pelajaran biasa diartikan sebagai daftar mata pelajaran yang linier dengan mapel tertentu.

Satu mata pelajaran bisa linier dengan mata pelajaran lainnya. Demikian juga dengan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang diajarakan baik di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah.

Linieritas dan Rumpun Mapel PAI

Sebelumnya, khusus di Madrasah Ibtidaiyah, Ayo Madrasah pernah menerbitkan daftar mata pelajaran yang linier di MI. Silakan baca : Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah

Linieritas dan rumpun mata pelajaran ini nantinya akan sangat bermanfaat untuk memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi seorang guru. Seorang guru dengan sertifikat pendidikan Akidah Akhlak, umpama, bisa jadi tidak dapat memenuhi syarat menimal jumlah 24 JTM jika hanya mengajar mata pelajaran tersebut saja. Sehingga guru tersebut dapat mengajar juga mapel-mapel lain yang linier dan serumpun dengan Akidah Akhlak.

1. Daftar Linieritas Mapel PAI dan Bahasa Arab


Linieritas mata pelajaran telah diatur beberapa aturan yang salah satunya adalah KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam PMA tersebut telah diatur rumpun dan daftar mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang linier dengan ,mapel lainnya.

Berikut tabel daftar linieritas kode mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab berdasarkan KMA Nomor 103 Tahun 2015.

No
Bidang Studi Sertifikasi
Kode Bidang Sertifikasi
Mapel yang Sesuai
2 Pendidikan Agama Islam 030, 067, 127, 300 1. Pendidikan Agama Islam,
2. Alquran Hadist,
3. Aqidah Akhlak,
4. Fiqih,
5. Sejarah Kebudayaan Islam
3 Alquran Hadist 022, 085, 093, 236, 711, 712 1. Alquran Hadist,
2. Aqidah Akhlak,
3. Fiqih,
4. Sejarah Kebudayaan Islam,
5. Tafsir ilmu Tafsir,
6. Hadis Ilmu Hadis
4 Aqidah Akhlak 068, 069, 128, 235, 629, 712 1. Aqidah Akhlak,
2. Alquran Hadist,
3. Fiqih,
4. Sejarah Kebudayaan Islam,
5. Ilmu kalam,
6. Tasawuf
5 Fiqih 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 1. Fiqih,
2. Aqidah Akhlak,
3. Alquran Hadist,
4. Sejarah Kebudayaan Islam,
5. Fiqih-Ushul Fiqih,
6. Qawaid-Fiqhiyah,
7. Tarikh-Tasyri
6 Sejarah Kebudayaan Islam 068, 083, 117, 204, 238, 714 1. Sejarah Kebudayaan Islam ,
2. Alquran Hadist,
3. Aqidah Akhlak,
4. Fiqih
7 Bahasa Arab 069, 085, 167, 239, 314 1. Bahasa Arab,
2. Nahwu,
3. Shorof,
4. Balaghah

2. Daftar Rumpun Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab


Daftar rumpun mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab berdasarkan Surat bernomor 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2017. Surat tertanggal 17 April 2017 ini berperihal Daftar Rumpun PAI dan Bahasa Arab.

No
Mata Pelajaran
Rumpun Mata Pelajaran
1 Al Quran Hadis 1. Qira'ah Qur'an
2. Tahfidz al-Qur'an
3. Ilmu Tajwid
4. Ulumul Qur'an
5. Tafsir
6. Ulumut Tafsir
7. Hadis
8. Ulumul Hadis/ Musthalah Hadis
2 Aqidah Akhlak 1. Aqidah / Tauhid
2. Ilmu Kalam
3. Akhlak
4. Tashawuf
3 Fikih 1. Fiqih
2. Ushul Fiqih
3. Qaidah Fiqhiyah
4. Ilmu Faraidl
4 Sejarah Kebudayaan Islam 1. Sejarah Kebudayaan Islam
2. Tarikh
3. Sirah Nabawiyah
5 Bahasa Arab 1. Bahasa Arab
2. Qira'atul Kutub
3. Imla'
4. Hiwar
5. Khath/ Tahsinul Khath
6. Nahwu
7. Sharaf
8. Qaidah Sharaf/ Qaidah l'Ial
9. l'Ial
10.Qaidah I'rab
11.I'rab
12.1Imu Balaghah
13.1Imu Bayan
14.1Imu Mantiq
15. Ilmu Arudl

Demikian lah daftar linieritas kode mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab berdasarkan KMA Nomor 103 Tahun 2015 dan daftar rumpun mapel PAI dan Bahasa Arab berdasarkan SE 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2017. Daftar linieritas dan rumpun mapel PAI dan Bahasa Arab ini semoga bermanfaat.