Showing posts with label inpasing. Show all posts
Showing posts with label inpasing. Show all posts

syarat pengajuan inpassing guru Terbaru

Apa saja syarat pengajuan inpassing guru Terbaru? Akan kita bahas nanti, pertama kali semoga para guru semua dalam keadaan sehat walafiat. Kedua kalinya semoga anda selalu bersemangat dalam menjalankan tugas mengajar peserta didik tercinta. Nah pada peluang yang baik ini akan kami bagikan informasi yang sedag viral bagi guru non PNS yaitu Tentang inpassing guru.
Sahabat guru, pendaftaran inpassing tahun 2019 dilakukan secara online. banyak guru non pns dibawah naungan kemdikbud dan kemenag yang bertanya kepada aku dimana alamat pengajuan inpassing? jawabanya silahkan daftar ke link resmi dirjen gtk di alamat berikut: http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20191/.
Selanjutnya bagaimana pendaftaran Inpassing kemenag 2019? apa saja syaratnya? mengenai info inspassing guru kemenag bisa anda cek di link berikut http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php?menu=1&submn=3, sedangkan syarat-syaratnya ada 2 yaitu persyaratan isnpasing dan administratif (akan kita bahas nanti)
kembali ke topik postingan kita perihal "syarat inpassing guru terbaru 2019", berikut kami bagikan secara lengkap persyaratannya melalui postingan dibawah ini. Semoga bermanfaat
GAMBAR syarat inpassing guru non pns Terbaru 2019/2018
A. Syarat inpassing terbaru
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi); Guru tetap pada satuan pendidikan formal;
Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini; artinya guru tersebut mulai menjadi guru minimal sejak tanggal 31 Desember 2005
Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
B. Syarat Administratif
1. Surat Pengantar Kepala Sekolah
adalah surat yang ditandatangai kepala sekolah tempat anda mengajar saat ini. Mengenai contoh formatnya ada banyak di google atau bisa anda LIHAT DISINI
2. poto kopi NUPTK
bisa anda cek melalui web verval ptk kemdikbud, atau bagi guru kemenag bisa langsung mencetaknya melalui situs simpatika.
3. Formulir Biodata diri, formatnya bisa anda download di web simpatika di alamat berikut: http://simpatika.kemenag.go.id/. caranya masukkan NUPTK kemudian klik cari data
4. SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat - cukup dimengerti
Poto kopi Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B sebanyak 1 (satu) lembar
Poto kopi SK pertolongan Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat sebanyak 1 lembar
Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir di cap sekolah asli
SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada).
Poto kopi Sertifikat Pendidik jika ada sebanyak 1 lembar
Nomor registrasi guru (NRG) jika ada - silahkan minta ke admin dinas pendidikan setempat
Adapun mengenai Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
 u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud 
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
Bagaimana cukup jelas kan? nah itulah syarat inpassing guru non pns terbaru tahun 2019 yang harus dipenuhi dan cara mendapatkan sk inpassing bagi guru dibawah naungan kemdikbud dan kemenag.
Bagi bapak dan ibu guru yang ingin mengetahui info selanjutnya silahkan pelajari lebih lanjut perihal cara Cek sk inpassing terbaru 2019
Semoga dengan adanya program inpassing guru non pns ini semakin sejahtera pula guru indonesia. karena sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa penghasilan guru inpassing sama dengan Gaji guru pegawai negeri sipil. Jadi syarat utama nya adalah sudah mengikuti dan lulus program sertifikasi guru sehingga mendapatkan sertifikat pendidik.
Terima kasih sudah berkunjung ke blog kami. nah dibawah ini ada beberapa file penting yang perlu anda baca sebagai pedoman untuk pengajuan inpassing tahun 2019/2018.
Demikian info perihal syarat pengajuan guru inpassing terbaru 2019 yang bisa kami bagikan. Semoga bermanfaat

Cara Mudah Mengerjakan Ajuan PPG 2019 di SIMPATIKA

Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA.

Untuk tahun 2019 pendaftaran PPG melalui SIMPATIKA berlangsung pada tanggal 10 – 28 April 2019,

Berikut syarat agar Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA :
  • Memiliki NUPTK
  • Memiliki Ijazah D4/S1
  • Memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
  • Berusia Maksimal 58 Tahun
  • Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
  • Berikut langkah singkat ajuan PPG oleh Guru :
  • Login menggunakan akun Guru melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ 
  • Pada halaman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, selanjutnya klik tombol Ajukan PPG.  

Namun jika prayarat tidak terpenuhi, maka pada laman menu PPG dalam Jabatan akan informasi detil syarat yang belum terpenuhi tersebut. 
  • Jika syarat terpenuhi, setelah Anda klik tombol Ajukan PPG, isikan data ijazah Anda pada kotak dialog yang muncul. Pastikan Anda juga mengunggah scan ijazah Anda. Jika telah sesuai, klik Benar & Lanjut. 
  • Jika Universitias/Perguruan Tinggi Anda tidak ada dalam daftar, maka pilih “Tidak ditemukan“, lalu isikan nama perguruan Universitas/Perguruan Tinggi Anda sesuai dengan yang ada di ijazah. Begitu juga jika nama prodi tidak ada dalam daftar, maka pilih “Tidak ditemukan“, lalu isikan nama Prodi yang sesuai (perhatikan gambar).
  • Selanjutnya isikan data ajuan Anda. Pastikan data ajuan Anda linier (Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan), jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.
  • Cek kesesuaian data yang telah Anda isikan pada laman konfirmasi, jika masih terdapat data yang salah klik tombol Edit Kembali untuk memperbaiki data, namun jika telah sesuai klik Simpan.
  • Selanjutnya klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog yang muncul.

Ajuan PPG Anda Telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL setempat dan tetap pantau pada login SIMPATIKA anda. Berikut contoh surat ajuan PPG tersebut.

Cara Cek Inpassing Guru Bukan PNS 2019

Cara Mudah Cek Inpassing Guru bukan PNS  2018 - Berikut fitur terbaru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id adalah fitur terbaru untuk cek berbagai informasi diantaranya sebagai berikut :
  • Cek Proses Dupak Guru
  • SK Inpasing Bukan PNS
  • Penyesesuain jabatan guru PNS
  • Penyesesuain jabatan guru bukan PNS
  • Proses Dupak Pengawas
  • Proses Dupak Pamong belajar/penilik
  • Klarifikasi PAK dan SK

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian  Kesetaraan  bagi GBPNS adalah pengakuan  terhadap kualifikasi  akademik,  masa kerja,  dan  sertifikat  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan pegawai  negeri  sipil  yang  diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Cara Mudah Cek Inpasing Guru bukan PNS  2018
Cara Mudah Cek Inpassing Guru bukan PNS  2018

Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
  1. Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan  dari Pemerintah  atau pemerintah  daerah  atau Guru yang diangkat  oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  yang diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. bagi  guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  9. Masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

Cara Cek SK Inpassing 2018 Bagi Guru Non PNS


Untuk Cek informasi Inpasing Guru bukan PNS 2018 silahkan ikuti langkah-langah berikut ini :

Silahkan buka web resmi sdm.kemdikbud.go.id atau langsung saja masuk kealamat berikut http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php?menu=1&submn=3 atau langsung masuk LinkINI
  1. Masukan NUPTK anda masing-masing.
  2. Masukan Nama Guru yang mau dicek.
  3. Terakhir klik periksa.

Cara Cek SK Penyetaraan/Inpassing Guru Bukan PNS

Kabar gembira untuk para guru yang sudah mendaftarkan atau mengajukan inpassing pada tahun lalu tentu sangat mengharapkan terbitnya SK inpassing tersebut. Lantas Bagaimana cara mengetahui SK Penyetaraan/Inpassing2018 khusus untuk guru Non PNS yang telah di ajukan pada tahun lalu? Apakah sudah terbit ataukah masih dalam proses?. Program Inpassing yang merupakan Penyetaraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) untuk pengakuan  kualifikasi akademik, masa kerja, dan untuk sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru bukan Pegawai Negeri Sipil (NON PNS) yang disetarakan dengan angka kredit, jabatan, serta pangkat pada jabatan fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan alamat yang benar Cara cek SK Inpassing Guru bukan PNS 2018 versi terbaru dengan mudah. Anda tinggal menuju mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/
Mempermudahkan Anda dalam mencari pilih kategori Cari berdasarkan; Nama, NUPTK, Nama Sekolah, serta Kabupaten.
Untuk menampilkan informasi detailnya silahkan klik pada tabel nama Anda maka akan muncul seperti berikut
Jika ingin melihat informasi klarifikasi PAK dan SK

Silahkan klik pada nama Anda maka akan muncul dengan keterangan seperti gambar dibawah
Na bapak ibu guru sangat mudah kan cara Cek SK Penyetaraan/Inpassing Guru Bukan PNS 2018