Apa saja syarat pengajuan inpassing guru Terbaru? Akan kita bahas nanti, pertama kali semoga para guru semua dalam keadaan sehat walafiat. Kedua kalinya semoga anda selalu bersemangat dalam menjalankan tugas mengajar peserta didik tercinta. Nah pada peluang yang baik ini akan kami bagikan informasi yang sedag viral bagi guru non PNS yaitu Tentang inpassing guru.
Sahabat guru, pendaftaran inpassing tahun 2019 dilakukan secara online. banyak guru non pns dibawah naungan kemdikbud dan kemenag yang bertanya kepada aku dimana alamat pengajuan inpassing? jawabanya silahkan daftar ke link resmi dirjen gtk di alamat berikut: http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20191/.
Selanjutnya bagaimana pendaftaran Inpassing kemenag 2019? apa saja syaratnya? mengenai info inspassing guru kemenag bisa anda cek di link berikut http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php?menu=1&submn=3, sedangkan syarat-syaratnya ada 2 yaitu persyaratan isnpasing dan administratif (akan kita bahas nanti)
kembali ke topik postingan kita perihal "syarat inpassing guru terbaru 2019", berikut kami bagikan secara lengkap persyaratannya melalui postingan dibawah ini. Semoga bermanfaat
A. Syarat inpassing terbaru
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi); Guru tetap pada satuan pendidikan formal;
Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini; artinya guru tersebut mulai menjadi guru minimal sejak tanggal 31 Desember 2005
Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
B. Syarat Administratif
1. Surat Pengantar Kepala Sekolah
adalah surat yang ditandatangai kepala sekolah tempat anda mengajar saat ini. Mengenai contoh formatnya ada banyak di google atau bisa anda LIHAT DISINI
adalah surat yang ditandatangai kepala sekolah tempat anda mengajar saat ini. Mengenai contoh formatnya ada banyak di google atau bisa anda LIHAT DISINI
2. poto kopi NUPTK
bisa anda cek melalui web verval ptk kemdikbud, atau bagi guru kemenag bisa langsung mencetaknya melalui situs simpatika.
bisa anda cek melalui web verval ptk kemdikbud, atau bagi guru kemenag bisa langsung mencetaknya melalui situs simpatika.
3. Formulir Biodata diri, formatnya bisa anda download di web simpatika di alamat berikut: http://simpatika.kemenag.go.id/. caranya masukkan NUPTK kemudian klik cari data
4. SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat - cukup dimengerti
Poto kopi Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B sebanyak 1 (satu) lembar
Poto kopi SK pertolongan Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat sebanyak 1 lembar
Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir di cap sekolah asli
SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada).
Poto kopi Sertifikat Pendidik jika ada sebanyak 1 lembar
Nomor registrasi guru (NRG) jika ada - silahkan minta ke admin dinas pendidikan setempat
Adapun mengenai Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
Bagaimana cukup jelas kan? nah itulah syarat inpassing guru non pns terbaru tahun 2019 yang harus dipenuhi dan cara mendapatkan sk inpassing bagi guru dibawah naungan kemdikbud dan kemenag.
Bagi bapak dan ibu guru yang ingin mengetahui info selanjutnya silahkan pelajari lebih lanjut perihal cara Cek sk inpassing terbaru 2019
Semoga dengan adanya program inpassing guru non pns ini semakin sejahtera pula guru indonesia. karena sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa penghasilan guru inpassing sama dengan Gaji guru pegawai negeri sipil. Jadi syarat utama nya adalah sudah mengikuti dan lulus program sertifikasi guru sehingga mendapatkan sertifikat pendidik.
Terima kasih sudah berkunjung ke blog kami. nah dibawah ini ada beberapa file penting yang perlu anda baca sebagai pedoman untuk pengajuan inpassing tahun 2019/2018.
- PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2019 - SIMPAN FILE PDF
- Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Guru - SIMPAN FILE PDF
- Surat Penyetaraan GBPNS dari Dirjen GTK - SIMPAN FILE PDF
- Mekanisme pengajuan dan syarat pengajuan Inpasiing - SIMPAN FILE
Demikian info perihal syarat pengajuan guru inpassing terbaru 2019 yang bisa kami bagikan. Semoga bermanfaat