Showing posts with label ppg. Show all posts
Showing posts with label ppg. Show all posts

Inilah Penempatan Peserta PPG Madrasah Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2019

Pelaksanaan pretes PPG Dalam Jabatan yang sudah dilaksanakan kurang lebih satu bulan yang lalu itu banyak sekali dari guru yang antusias ikut dalam tahapan pelaksanaan sebelum terpih menjadi peserta PPG tahun 2019.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag yang telah melaksanakan seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan tahun 2019 dengan jumlah peserta seleksi akademik PPG dalam jabatan mencapai 138.234 guru.

Pada PPG dalam jabatan tahun 2019 ini Kemenag hanya menyediakan 6.800 kuota, terbagi dalam 6.000 guru mata pelajaran agama dan 800 guru mata pelajaran umum.
Setelah proses pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2019 ini dan setelah proses penetapan peserta dari hasil pretes yang sudah di seleksi dan hasilnya sudah di umumkan di akun masing - masing agar setiap PTK yang lolos bisa mengetahui secara pasti apakah lolos atau tidak.

Dengan disampaikannya informasi daftar penempatan peserta PPG Madrasah dalam jabatan yang dimana informasi ini dapat dilihat di akun  SIMPATIKA masing - masing PTK yang terpilih. Dengan demikian LPTK penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Dalam Jabatan terkait agar memproses PPG tersebut sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah diberlakukan.

Adapun kuota dari masing - masing LPTK bisa DI DOWNLOUD DISINI

syarat pengajuan inpassing guru Terbaru

Apa saja syarat pengajuan inpassing guru Terbaru? Akan kita bahas nanti, pertama kali semoga para guru semua dalam keadaan sehat walafiat. Kedua kalinya semoga anda selalu bersemangat dalam menjalankan tugas mengajar peserta didik tercinta. Nah pada peluang yang baik ini akan kami bagikan informasi yang sedag viral bagi guru non PNS yaitu Tentang inpassing guru.
Sahabat guru, pendaftaran inpassing tahun 2019 dilakukan secara online. banyak guru non pns dibawah naungan kemdikbud dan kemenag yang bertanya kepada aku dimana alamat pengajuan inpassing? jawabanya silahkan daftar ke link resmi dirjen gtk di alamat berikut: http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20191/.
Selanjutnya bagaimana pendaftaran Inpassing kemenag 2019? apa saja syaratnya? mengenai info inspassing guru kemenag bisa anda cek di link berikut http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php?menu=1&submn=3, sedangkan syarat-syaratnya ada 2 yaitu persyaratan isnpasing dan administratif (akan kita bahas nanti)
kembali ke topik postingan kita perihal "syarat inpassing guru terbaru 2019", berikut kami bagikan secara lengkap persyaratannya melalui postingan dibawah ini. Semoga bermanfaat
GAMBAR syarat inpassing guru non pns Terbaru 2019/2018
A. Syarat inpassing terbaru
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi); Guru tetap pada satuan pendidikan formal;
Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini; artinya guru tersebut mulai menjadi guru minimal sejak tanggal 31 Desember 2005
Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
B. Syarat Administratif
1. Surat Pengantar Kepala Sekolah
adalah surat yang ditandatangai kepala sekolah tempat anda mengajar saat ini. Mengenai contoh formatnya ada banyak di google atau bisa anda LIHAT DISINI
2. poto kopi NUPTK
bisa anda cek melalui web verval ptk kemdikbud, atau bagi guru kemenag bisa langsung mencetaknya melalui situs simpatika.
3. Formulir Biodata diri, formatnya bisa anda download di web simpatika di alamat berikut: http://simpatika.kemenag.go.id/. caranya masukkan NUPTK kemudian klik cari data
4. SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat - cukup dimengerti
Poto kopi Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B sebanyak 1 (satu) lembar
Poto kopi SK pertolongan Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat sebanyak 1 lembar
Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir di cap sekolah asli
SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada).
Poto kopi Sertifikat Pendidik jika ada sebanyak 1 lembar
Nomor registrasi guru (NRG) jika ada - silahkan minta ke admin dinas pendidikan setempat
Adapun mengenai Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
 u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud 
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
Bagaimana cukup jelas kan? nah itulah syarat inpassing guru non pns terbaru tahun 2019 yang harus dipenuhi dan cara mendapatkan sk inpassing bagi guru dibawah naungan kemdikbud dan kemenag.
Bagi bapak dan ibu guru yang ingin mengetahui info selanjutnya silahkan pelajari lebih lanjut perihal cara Cek sk inpassing terbaru 2019
Semoga dengan adanya program inpassing guru non pns ini semakin sejahtera pula guru indonesia. karena sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa penghasilan guru inpassing sama dengan Gaji guru pegawai negeri sipil. Jadi syarat utama nya adalah sudah mengikuti dan lulus program sertifikasi guru sehingga mendapatkan sertifikat pendidik.
Terima kasih sudah berkunjung ke blog kami. nah dibawah ini ada beberapa file penting yang perlu anda baca sebagai pedoman untuk pengajuan inpassing tahun 2019/2018.
Demikian info perihal syarat pengajuan guru inpassing terbaru 2019 yang bisa kami bagikan. Semoga bermanfaat

Cara cetak dan Uploud Pakta Integritas Bagi Yang Lulus Pretest PPG 2019

Bagi Guru madrasah yang telah mengikuti ujian pretest PPG dihimbau untuk selalu memantau Akun PTK masing-masing. Bagi yang Lulus diwajibkan untuk melakukan registrasi Pakta integritas dengan cara mengunggah file Scan Pakta Integritas yang telah ditempel materai dan telah ditandatangani melalui akun PTK masing-masing. File pakta integritas dapat diunduh dahulu seperti langkah singkat berikut :

1. Akses Situs Simpatika di https://simpatika.kemenag.go.id/#!/login kemudian Login PTK 

2. Masukkan Email/pegawai ID/NUPTK/SIAP ID dan kata sandi.

3. Pada laman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, sistem akan mendeteksi apakah Anda telah mengikuti ujian PPG atau belum (dinyatakan lulus atau tidak lulus). Jika sudah mengikuti Pretest PPG, sistem akan menampilkan informasi seperti gambar dibawah ini.

 4. Selanjutnya, klik tomboh UNGGAH BERKAS.
5. Pada kotak dialog yang muncul, silakan unduh file Dokumen Pakta Integritas. Klik tombol seperti gambar berikut.


6. Silakan cetak Dokumen Pakta Integritas tersebut, berikut contoh hasil unduh dokumen pakta integritas. 
7. Pastikan tempel materai dan bubuhi tanda tangan pada kolom yang telah disediakan. Pindai (Scan) dokumen tersebut dan simpan pada lokal komputer Anda untuk nantinya diunggah pada sistem.


Berikut langkah singkat unggah file scan dokumen Pakta Integritas :
1. Pada laman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, selanjutnya, klik tomboh UNGGAH BERKAS.




2. Pada kotak dialog yang muncul, silakan klik tombol Pilih File.

3. Selanjutnya pilih hasil scan pakta integritas pada lokal komputer Anda. Pastikan file yang diunggah hanya Lembar Surat S34c Tanpa Lampiran, harus bertipe gif, png, jpg dan jpeg berukuran minimal 200KB dan maksimum 1MB.


4. Jika telah sesuai klik LANJUT.

5. Cek kembali hasil unggah file tersebut, klik Lihat File untuk melihat hasil unggah file scan dokumen Pakta Integritas Anda.

6. Jika telah sesui, klik SIMPAN atau klik Edit Kembali jika belum sesuai.


7. Data file pakta integritas telah tersimpan, silakan tunggu proses verifikasi dari Kanwil setempat.
8. Berikut contoh tampilan laman fitur PPG Dalam Jabatan yang telah dilakukan persetujuan verifikasi pakta integritas oleh Kanwil.

9. Sedangkan ajuan berkas yang ditolak oleh Kanwil Kemenag, sistem akan memberikan informasi dan alasan penolakan seperti gambar berikut


10. Jika ajuan Anda ditolak, Anda dapat mengajukan ulang pakta integritas dengan terlebih dahulu memperbaiki data ajuan Anda, selanjutnya klik tombol Unggah Berkas untuk mengunggah kembali berkas yang telah Anda perbaiki.


Pengumuman dan Hasil PPG PAI 2019

Pengumuman dan Hasil PPG PAI 2019

Beberapa Waktu yang lalu Kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menggelar Ujian Pretest bagi guru Pendidikan Agama Islam yang mengajar di Sekolah. Kegiatan Pretest Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAI ini diikuti 11 ribu guru PAI yang telah masuk dalam Daftar ringkas (Short List) guru yang belum tersertifikasi terhitung sebelum tahun 2006.

Dari 11.000 guru yang mengikuti Pretest PPG telah tersaring yang ditetapkan sebagai Peserta PPG untuk tahun ini sebanyak 2363 Guru di seluruh Indonesia. Kegiatan PPG ini menggunakan Pola Blended Learning yang menggabungkan Pembelajaran dalam Jaringan (Daring/Online) terdiri dari beberapa kegiatan yang Pelaksanaannya sekitar yang terdiri dari:
1. Registrasi Mahasiswa melalui Jaringan ke Kampus / LPTK
2. Pembelajaran Daring (Dalam Jaringan/Online) Selama 3 Bulan
3. Peserta Lapor diri ke Kampus / LPTK
4. Perkuliahan di Kampus / LPTK (lokakarya) selama 5 Minggu
5. PPL di sekolah yang ditunjuk oleh LPTK selama 2 Minggu
6. Uji Kinerja
7. Ujian Pengetahuan

Peserta Sertifikasi jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Wajib  melakukan Registrasi dan uji coba sistem daring melalui Website: https://ppg.siagapendis.com/ dengan menggunakan Login dan Password SIAGA masing-masing mulai tanggal 23 Mei - 09 Juni 2019. Mekanisme dan Teknis penggunaan sistem daring dijelaskan di lampiran Pengumuman ini.

Download Pengumuman Peserta PPG PAI Disini