Showing posts with label Tunjangan Profesi. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Profesi. Show all posts

[LAYANAN SIMPATIKA] Fitur Baru Simpatika, Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS untuk RA,MI,MTS,MA


Berikut kriteria guru madrasah yang dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS
  1. Guru bukan PNS/guru non PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  2. Belum lulus sertifikasi guru
  3. Memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) binaan Kementerin Agama
  5. Memenuhi Kualifikasi Akdemik S-1 atau D-IV
  6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari kementerian agama
  7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemneterian Agama
  8. Belum memasuki usia pensiun
  9. Tidak terikat sebagai guru tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
  10. Tidak merangkap jabatan di lembaga ekskutif, yudikatif, atau legislatif
Bagi PTK yang memenuhi syarat, silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS melalui akun Simpatika masing-masing :
Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah

Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah

Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 
  • Pada laman Ajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik tombol AJUKAN.  

  • Pada kotak dialog, harap lengkapi formulir isian data rekening bank yang telah disediakan. Jika telah sesuai klik SIMPAN
Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah
Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah
  • Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS.  Anda Telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan tersebut dan serahkan Surat Ajuan beserta lampiran dokumen pendukung kepada Kantor Kemenag Kota/Kab setempat untuk diverifikasi. Berikut contoh hasil cetak surat ajuan tersebut. 
Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah
  • Untuk memeriksa kembali data ajuan Anda, silakan klik tombol Periksa Ajuan.  
klik-periksa-ajuan
  • Sistem akan menampilkan kotak dialog informasi data ajuan Anda, klik tombol Cetak Ulang Ajuan untuk mencetak ulang surat ajuan Anda.
Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah
  • Sedangkan untuk memperbaiki data ajuan, silakan batalkan dahulu ajuan Anda (selama belum disetujui oleh admin Kemenag Kota/Kab), pada laman Ajuan Tunjangan Insentif, klik tombol Batalkan Ajuan dan ulangi ke-5 diatas dengan mengisikan data yang sesuai. 
Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah
  • Silakan tunggu persetujuan / proses verifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. Berikut contoh status ajuan PTK yang telah diverifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. 
Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah
  • Bagi PTK bukan PNS yang belum memenui syarat ajuan intensif GBPNS, saat akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS, sistem akan memberikan informasi syarat ajuan yang belum terpenuhi seperti pada gambar dibawah ini :

Cara Mudah Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah



Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang 2017

Kabar gembira bagi guru-guru madrasah yang memiliki TPG dan inpassing terhutang. Realisasi pembayaran tunjangan terhutang tersebut kian mendekati kenyataan. Seiring dnegan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017. SK Ditjen Pendis ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017.

Sebagaimana diketahui, banyak sekali guru-guru madrasah yang TPG dan inpassingnya terhutang alias belum terbayarkan. Jumlah terhutang masing-masing guru bervariasi mulai beberapa bulan hingga setahunan. Menurut data Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, total tunjangan yang terhutang mencapai Rp. 4.630.322.496. Data ini telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan diverifikasi ulang oleh BPKP.

TPG Inpassing Terutang

Dalam SK Ditjen Pendis yang diteken pada tanggal 4 September 2017 tersebut, sasaran dalam pembayaran TPG dan inpassing terhutang tahun 2017 meliputi:

  • Guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang sudash disetarakan (inpassing) dan telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Pengawas sekolah pada madrasah dan pengawas PAI pada sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan


Adapun waktu pembayaran TPG dan inpassing terutang adalah sampai dengan batas akhir tahun anggaran 2017.

Download Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang


Untuk mempelajarai lebih mendalam dan mendetail tentang teknis pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan inpassing yang terhutang, silakan unduh dan baca dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017 dan Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017.

Link download silakan klik tautan berikut ini:

  • SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2017; DONWLOAD
  • Lampiran SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2017; DOWNLOAD

Demikianlah terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017. SK Ditjen Pendis ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017.