Showing posts with label Ijazah. Show all posts
Showing posts with label Ijazah. Show all posts
Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2019

Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2019

Setelah pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tentunya siswa akan memperoleh sebuah pengakuan dalam bentuk bukti fisik berupa ijazah yang nantinya bisa digunakan untuk bukti siswa dalam meneruskan jenjang pendidikannya ataupun bisa digunakan untuk pendukung dalam mencari kerja yang membuktikan bahwa anak tersebut sudah menempuh sebuah pendidikan yang dibuktikan dengan kepemilikan ijazah.

Setiap tahunnya dalam penulisan ijazah tentunya kita berpedoman dengan aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan agar dalam penulisannya tidak bingung dan tentunya agar memiliki kesamaan format penulisan yang sesuai dengan ketentuan.

Dalam penulisan ijazah sebagaimana tahun - tahun sebelumnya bahwa penulisan ijazah harus menggunakan tulisan tangan yang tentunya bagus dan paling utama rapi karena ini merupakan dokumen penting peserta didik yang akan menjadi bukti bahwa peserta didik sudah menempuh pendidkan dan sudah mempelajari materi - materi dalam pendidikan.

Petunjuk umum pengisian blangko ijazah
1. Ijazah untuk RA, MI, MTs dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Terdapat tiga jenis ijazah, yaitu : ijazah untuk sekolah yang mengunakan kurikulum 2006, ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK)..

Contoh Kode Blangko
Kode                                                                                    Keterangan
RA-13 000000001                                                                  RA Kurikulum 2013

MI-06 000000001                                                                  MI Kurikulum 2006

MI-13 000000001                                                                  MI Kurikulum 2013

MTs-06 000000001                                                               MTs Kurikulum 2006

MTs-13 000000001                                                               MTs Kurikulum 2013

MA-06 000000001                                                                MA Kurikulum 2006

MA-13 000000001                                                                MA Kurikulum 2013

3. Ijazah terdiri dari dua muka dicetak bolak balik, dimana identitas dan redaksi dihalaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian dihalaman belakang.

Untuk lebih lengkapnya silahkan di unduh SK Jukni Penulisan Ijazah disini
Materi Sosialisasi Juknis Penulisan Ijazah 2019 Disini

Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018

Petujuk Teknis penulisan blangko Ijazah dan SHUAMBN untuk madrasah, baik MI, MTs, maupun MA, Tahun Pelajaran 2017/2018. Juknis penulisan Ijazah dan SHUAMBN ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

Juknis penulisan Ijazah dan SHUAMBN ini tentunya menjadi pedoman dan acuan bagi madrasah dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN. Sehingga penulisan tersebut menjadi standart dan mengurangi resiko terjadinya kesalahan. Apalagi keduanya, Ijazah maupun SHUAMBN, merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan atau diselesaikannya pendidikan pada satuan pendidikan madrasah. Sehingga kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Dalam juknis ini juga disertakan contoh blangko Ijazah dan SHUAMBN untuk K13 dan KTSP.
  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Matematika dan IPA (K13) dan Program IPA (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan IPS (K13) dan Program IPS (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Bahasa dan Budaya (K13) dan Program Bahasa (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Keagamaan (K13) dan Program Keagamaan (KTSP)
  • Contoh Blangko SHUAMBN MTs dan MA

Baca juga : Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB

Juknis Penulisan Ijazah

1. Ijazah dan SHUAMBN


Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.

Sedang Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa pemegangnya telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.

Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada madrasah dan dinyatakan lulus pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Sedang SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.

Baca juga: Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018

2. Download Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2017/2018


Sebagai pedoman dalam penulisan dan pengisian Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Tahun pelajaran 2017/2018, silakan masing-masing madrasah untuk mengunduh Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, di bawah ini.

Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2017/2018 (UNDUH DI SINI)

Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 semoga memperlancar proses penulisan dan penyerahan Ijazah dan SHUAMBN kepada para peserta didik madrasah.

Surat Edaran BSNP Tentang Penandatanganan SHUN dan Ijazah

Baru-baru ini, Badan Standar Nasional Pendidikan mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Keduanya terkait dengan Penandatanganan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) dan Ijazah. Surat edaran bernomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 dan bernomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia.

1. Isi Surat Edaran BSNP


Isi surat edaran terkait penandatanganan Ijazah dan SHUN tersebut antara lain lain.

Penandatanganan Ijazah dan SHUN

Surat Edaran BSNP Nomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 berisikan:

A. Penandatangan SHUN dan Ijazah Sekolah/Madrasah:

  1. SHUN Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah yang terakreditasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah;
  2. Ijazah Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah masing-masing tempat siswa terdaftar sebagai peserta didik;
  3. Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Sekolah/Madrasah yang definitif, SHUN dan Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Pit) dengan mandat khusus untuk mendatangani SHUN dan/atau Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah/Madrasah.
  4. Apabila ada penggantian Kepala Sekolah/Madrasah setelah proses pendataan peserta ujian, maka pejabat pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, segera mengirimkan laporan kepada Panitia UN Tingkat Pusat, c.q. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, dengan alamat: Jin. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat 10000, dan tembusan disampaikan kepada Ketua BSNP, dengan alamat: Gedung D lantai 2, Komplek Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jin. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan.
B. Penandatanganan SHUN dan Ijazah Pendidikan Kesetaraan:
  1. SHUN Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/'Ulya ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pimpinan Pondok Pesantren yang terakreditasi atau sekolah/madrasah yang terakreditasi, yang ditunjuk sebagai penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Satuan Pendidikan oleh pejabat yang berwenang pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
  2. Ijazah ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pondok Pesantren masing-masing, tempat peserta ujian terdaftar sebagai peserta didik.
C. Masa Peralihan
Sehubungan dengan saat ini masih dalam masa peralihan, dimana kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, namun Kepala SMA dan SMK yang ada masih menggunakan SK Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam menyelesaikan masalah ini perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Kepentingan peserta didik perlu diutamakan, tidak merugikan.
  2. Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah provinsi perlu menerbitkan SK pengukuhan kepala satuan pendidikan yang sedang menjabat saat ini sebagai kepala definitif atau sebagai pelaksana tugas (Pit) dengan mandat untuk menantangani SHUN dan/atau Ijazah.

Surat Edaran BSNP Nomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 berisikan:

Dengan hormat, melanjutkan Surat Edaran BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perlu kami tambahkan bahwa:
  1. Pejabat yang berwenang menandatangai Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah pejabat yang secara hukum berwenang dan bertanggung jawab dalam penerbitan Ijazah dan/atau SHUN. Demikian juga stampel satuan satuan pendidikan, yang digunakan adalah stempel satuan pendidikan yang berwenang menerbitkan Ijazah dan/atau SHUN.
  2. Dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, kebijakan berkaitan dengan penerbitan SHUN, tidak dibubuhkan tanda tangan basah dan stempel basah, tetapi dicetak dalam bentuk barcode. Ketentuan ini berlaku baik untuk SHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah maupun untuk SHUN yang diterbitkan oleh PKBM penyelengara UN.

2. Download Surat BSNP Terkait Penandatanganan SHUN dan Ijasah


Untuk mengunduh kedua surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan tersebut silakan klik:  Download di Sini