Showing posts with label SHUAMBN. Show all posts
Showing posts with label SHUAMBN. Show all posts
POS UAMBN MTs dan MA Tp. 2020

POS UAMBN MTs dan MA Tp. 2020

POS UAMBN atau Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional untuk MTs dan MA Tahun Pelajaran 2019/2020 telah dirilis. POS UAMBN yang merupakan pedoman bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya terkait dengan penyelenggaraan UAMBN Tahun 2020. Baik UAMBN-BK (Berbasis Komputer) maupun UAMBN-KP (menggunakan Kertas dan Pensil).

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5791 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020. Keputusan ini diteken langsung oleh Dirjen Pendis, Kamaruddin Amin, pada 15 Oktober 2019.

UAMBN 2019/2020 sendiri akan diselenggarakan serentak pada tanggal 2-4 Maret 2020 (untuk Madrasah Aliyah) dan pada 9-11 Maret 2020 (untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah).

Pendaftaran Peserta dan Mapel yang Diujikan

Terkait dengan peserta, sebagaimana tertera dalam Bab II POS UAMBN ini, disyaratkan harus berada pada tahun terakhir di jenjang MTs dan MA. Sekaligus memiliki laporan hasil belajar yang lengkap mulai dari semester 1 tahun pertama hingga semester 1 tahun terakhir.

Seperti pada pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah tahun sebelumnya, calon peserta harus didaftarkan oleh pihak madrasah melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).

Mata pelajaran yang diujikan dalam UAMBN 2019/2020, terdiri atas tiga mata pelajaran. Ketiganya adalah Al Quran Hadits, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam. Dimana materinya tetaqp mengacu pada KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 PAI dan Bahasa Arab.

UAMBN-BK dan UAMBN-KP

Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 menggunakan moda Berbasis Komputer (UAMBN-BK). UAMBN-BK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian. Karena itu, selain mempersiapkan sarana dan prasarana, masing-masing madrasah penyelenggara harus juga menetapkan proktor dan teknisi dan mengusulkannya ke Panitia UAMBN Kabupaten/Kota.

Meski mewajibkan semua madrasah penyelenggara untuk melakukan UAMBN-BK (Berbasis Komputer), namun dalam kondisi darurat dapat juga dilakukan UAMBN-KP (Berbasis Kertas dan Pensil). Untuk melaksanakan UAMBN-KP madrasah penyelenggara harus mengajukan diri ke Kanwil Kemenag Provinsi selambat-lambatnya pada 31 Januari 2020.

Kriteria madrasah yang dapat menyelenggarakan UAMBN-KP sebagaimana tertulis dalam Bab VI POS UAMBN adalah berlokasi di daerah bencana, atau masuk dalam kategori wilayah 3 T, atau rawan gangguan keamanan.

Unduh POS UAMBN 2019/2020

Bagi MTs dan MA sebagai penyelenggara dan pihak-pihak lain yang berkepentingan terkait dengan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional tahun 2020, silakan untuk mempelajari POS UAMBN 2019/2020. Tentunya sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan UAMBN agar berlangsung dengan lancar dan sukses.

Untuk mengunduhnya silakan gunakan tautan berikut ini.
Unduh POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020, UNDUH DISINI

Dengan mempedomani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5791 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 diharapkan UAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2019/2020 akan lebih sukses dibanding pelaksanaan di tahun sebelumnya.

Cara Lihat SHUN Elektronik Tanpa Scan Barcode

Sebelum menjelaskan langkah cara cek SHUN elektronik secara online tanpa scan barcode. Saya ingatkan kembali untuk kroscek kevalidan data UN siswa kelas akhir karena data tersebut dijadikan acuan penerbitan SHUN.
Cek SHUN Elektronik Tanpa Scan Barcode
SHUN elektronik dengan menggunakan sistem barcode dan tanda tangan digital elektronik dengan tujuan sebagai penjaminan kemanan dari pemalsuan dokumen tersebut. Oleh karena itu, jika ada data yang salah meskipun hanya satu angka/huruf saja maka data tersebut tidak ditemukan dan dinyatakan invalid.

Dampaknya SHUN yang sudah diterbitkan dalam bentuk fisik akan dinyatakan palsu karena tidak sesuai dengan data base SHUN yang diterbitkan Kemdikbud.

Berikut langkah cek SHUN elektronik tanpa scan barcode

  1. Akses laman https://shun.puspendik.kemdikbud.go.id
  2. Beri tanda slah (/)diakhir url tersebut + nomer persrta ujian 14 digit (https://shun.puspendik.kemdikbud.go.id/21705100420XXX)
  3. Masukan NISN, tampilkan
  4. Silahkan Cetak (Ctrl+P)
langkah cek SHUN elektronik tanpa scan barcode
Mencetak SHUN masih belum diberlakukan dan suatu saat siswa bisa mencetak SHUN secara mandiri, untuk sementara mencetak SHUN hanya sebagai arsip dokumen.

Langkah cek SHUN melalui barkode dilakukan melalui Smartphone, berikut caranya :
  1. Download aplikasi scan barkode di play store
  2. Scan barkode yang ada di SHUN fisik
  3. Akan diarahkan langsung ke laman https://shun.puspendik.kemdikbud.go.id/21705100420XXX
  4. Masukan NISN, tampilkan
  5. Silahkan Cetak (Ctrl+P)
Scan barcode akan menampilkan detail informasi mengenai NISN, Nopes UN, Nama Sekolah, Nama Siswa, Tanggal lahir, serta hasil Nilai UN.

Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2018

Petujuk Teknis penulisan blangko Ijazah dan SHUAMBN untuk madrasah, baik MI, MTs, maupun MA, Tahun Pelajaran 2017/2018. Juknis penulisan Ijazah dan SHUAMBN ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

Juknis penulisan Ijazah dan SHUAMBN ini tentunya menjadi pedoman dan acuan bagi madrasah dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN. Sehingga penulisan tersebut menjadi standart dan mengurangi resiko terjadinya kesalahan. Apalagi keduanya, Ijazah maupun SHUAMBN, merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan atau diselesaikannya pendidikan pada satuan pendidikan madrasah. Sehingga kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Dalam juknis ini juga disertakan contoh blangko Ijazah dan SHUAMBN untuk K13 dan KTSP.
  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Contoh Blangko Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Matematika dan IPA (K13) dan Program IPA (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan IPS (K13) dan Program IPS (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Bahasa dan Budaya (K13) dan Program Bahasa (KTSP)
  • Contoh Blangko Ijazah MA Peminatan Keagamaan (K13) dan Program Keagamaan (KTSP)
  • Contoh Blangko SHUAMBN MTs dan MA

Baca juga : Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB

Juknis Penulisan Ijazah

1. Ijazah dan SHUAMBN


Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.

Sedang Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa pemegangnya telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.

Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada madrasah dan dinyatakan lulus pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Sedang SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.

Baca juga: Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018

2. Download Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2017/2018


Sebagai pedoman dalam penulisan dan pengisian Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Tahun pelajaran 2017/2018, silakan masing-masing madrasah untuk mengunduh Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, di bawah ini.

Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN 2017/2018 (UNDUH DI SINI)

Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 semoga memperlancar proses penulisan dan penyerahan Ijazah dan SHUAMBN kepada para peserta didik madrasah.